Gresik ( Jatim ) Kompas86.Com
Dalam Proses pembelian properti,ada aturan yang harus dipahami agar terhindar dari masalah kedepannya.terutama beli tanah kavling.
Beberapa hal yang harus diperhatikan adalah mengecek kembali legalitasnya terkait hak kavling dan pemecahan dari penjual.kadang banyak permasalahan karena pembelian pengapling belum terlunasi namun sudah bebas menjualnya.
Begitupun pula pembeli harus melihat peruntukannya,karena ada beberapa tipe tanah kavling yang tidak mendapatkan ijin.dilihat dari tata ruang.diantaranya lahan persawahan, karena ada aturan yang mengatur tentang sawah di lindungi ( LSD ) Jika pengapling tidak memperhatikan itu maka pengembang kavling bisa terkena sanksi pidana.
Dalam pasal 26 ayat 1 UU No 4 Tahun 1992 tentang perumahan dan pemukiman, yang berbunyi ,'” Badan usaha di bidang pembangunan perumahan dan pemukiman yang membangun lingkungan siap bangun,dilarang menjual kavling tanah matang tanpa rumah.
Namun menurut pihak kavling yang berada di Desa Beton Kecamatan Menganti milik CV PAAJ pemilik kavling mengatakan berijin Lengkap.
Kavlingan yang terletak diutara jalan kabupaten Desa beton ini sering di jadikan parkir air di kala banjir tiba dan sulit untuk surut.
Seperti yang di ungkapkan Andik salah satu warga Desa beton Dia mengatakan ” Kampung Desa Beton itu dulunya ya di Utara Jalan,posisinya ya di kavling CV PAAJ, karena sering terjadi banjir besar maka warga pindah selatan jalan seperti bisa dilihat sekarang kampung Desa Beton ,” Ujar Andik
Namun walaupun seperti apa yang di katakan pemilik kavling CV PAAJ bahwa semua perijinannya sudah lengkap. Kalau Daerah Desa Beton Nirwana 1 Sampai 5 perijinannya lengkap Bos ,” Ucap AM Kepada Wartawan Sabtu 24/02/2024
Entah AM tak menjelaskan perijinan yang bagaimana dan dari mana, terkait kavling di Desa Beton Kecamatan Menganti miliknya CV PAAJ
Dani Asong