Gresik ( Jatim ) Kompas86. Com
Bisa saja Oknum pengembang kavling mengelabui pembeli.
Pasalnya kavling tersebut diduga tak Berijin / ilegal. Senin 30/10/2023
Dasar pelarangan Penjualan tanah kavling adalah Pasal 146 ayat 1 UU Perumahan yang menyebutkan badan hukum ( developer ) yang membangun lisiba dilarang menjual kavling tanah matang tanpa rumah. Developer dapat memasarkan kavling melalui sistem PPJB dengan ketentuan dan syarat dalam perundang undangan.
Seperti halnya Kavlingan yang terletak di Desa Tulung Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik kavlingan ini hanya membuat akses jalan tanpa Paving dan tak ada Patok Patok di lokasi.
Hanya 2 Banner yang tertancap di bagian depan tanah kavling dan tertera nomor pemilik tanah. / pengapling
Banyak masyarakat mempertanyakan adanya kavlingan yang terletak di selatan perempatan Desa Tulung.
SebagaiTujuan komfirmasi Wartawan kepada pemilik kavling adalah mengetahui dasar pertimbangan adanya larangan penjualan tanah kavling dan bentuk perlindungan bagi pembeli tanah kavling.
Dari hasil penelitian dapat diketahui alasan perlarangan penjualan tanah kavling adalah agar developer dapat mewujudkan perumahan dengan hunian berimbang. Kesepakatan antara developer dengan pembeli maka di buat perjanjian yang berupa PPJB, dimana akta tersebut di buat sebagai pembuktian yang sempurna apabila terjadi wanprestasi atau sengketa
Saat di komfirmasi pemilik Kavling Ervan nengatakan,” Milik Perorangan legalitas aman petok D transaksi langsung di kepala Desa setempat / Desa Tulung dan kebetulan milik Saya sendiri. Itu baru kok, belum dipetak – petak bisa pesan sesuai ukuran Saya Erwan warga sini untuk pembelian bisa Cash dan cicilan tergantung mau kavling mana: bisa janjian Ini baru buat patok cuma blm di pasang
Itu cuma 20 kavling ukuran 8×9 meter
harga 70 juta, ” Tutur Ervan kepada Wartawan
Lebih lanjut ( Red ) Ervan Menjelaskan soal Fasum ” Ga ada fasum karena cuma 20 unit terbatas, Fasum Desa banyak
Masjid, Mushola gak jauh. Soal Makam,
Setahu saya begitu kalau pindah jadi warga Desa
Masak warga ga boleh, kan logika nya begitu. Waktu pindah pasti ada kas kas itu termasuk buat pembelian tanah makam, ” Imbuh Ervan
Dengan Bermodal mengavling kalau tidak tahu letak dan tata ruang juga nantinya pembeli juga susah untuk pengajuan SHM
Begitupun begitu perlu diketahui ” Penjulan tanah kavlingan ternyata dilarang, sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) Undang – undang Nomor 4 Tahun 1992 Jo Pasal 146 UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman yang berbunyi: “Badan Usaha di bidang pembangunan perumahan dan pemukiman yang membangun lingkungan siap bangun dilarang menjual kavling tanah matang tanpa rumah”.
Dani Asong