Mojokerto ( Jatim ) Kompas86.com
Upaya-upaya mediasi sudah pernah di lakukan dari pihak Desa dan Babinkamtimas. proses mediasi berlangsung di Balai Desa Lakardowo Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto
Selasa tgl 21/11/2023.ini yang ketiga kalinya , ” terang Kades M kusaini
Mediasi di pimpin langsung Kepala Desa di saksikan perangkat,tokoh masyarakat,ketua BPD,para pemuda.juga
Dihadiri lima anggota dari Polsek,dua anggota dari Koramil Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto.
Kedua belah pihak setuju untuk berdamai setelah lahirnya kesepakatan bersama dan mendatangani surat perjanjian perdamaian.
“Perkara ini sudah kita selesaikan secara kekeluargaan dan tidak di bawa keranah hukum untuk di proses”,kata Kepala Desa
Namun meski demikian,pihak pelaku harus
Memberikan biaya pengobatan yang di minta korban sebesar Rp 54.898.000′,juta rupiah.sesuai hasil kesepakatan bersama saat mediasi,sambung kades selanjutnya pihak korban sudah tidak bisa menuntut lagi sesuai kesepakatan bersama,tuturnya
Lebih lanjut Babinkamtimas Kristiawan menyampaikan ke media ini,permintaan pihak keluarga korban telah di penuhi oleh para pelaku ini merupakan dalam mengakhiri masalah”,terang kris
Ia berharap kasus pengroyokan,perkelahian jangan sampai terulang kembali di kemudian hari,Kristiawan berpesan kepada pelaku dan korban di minta untuk fokus melakukan kegiatan-kegiatan yang positif jangan sampai melanggar hukum.
Adapun kronologisnya pengroyokan tersebut.menurut keterangan dari salah satu keluarga berinisal AC pelaku pengroyokan bermula dari korban menantang para pelaku lewat pesan WA, empat pelaku tidak terima dengan adanya WA tersebut langsung mendatangi korban ke lapangan Desa Lakardowo, kebetulan rumah korban tidak jauh dari lapangan Korban di minta keluar sama para pelaku dan di keroyok hingga babak belur dan mengalami patah rahang bagaian bawah.
Namun korban tidak menyangkal di keroyok sehingga tidak berkutik saat dihajar , “ungkapnya
Yanto