BUNGO jambi kompas86com
wilayah hukum polres bungo provinsi Jambi Rabu 17 Juli 2024 pagi ini pada pukul 9:30 WIB melaksanakan Kompresi pers terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu senilai 1 kilogram dengan dinilai Dengan uang sebesar lebih kurang 1,2 milyar rupiah.
Dalam kompresi pers ini Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan, S.I.K., M.A.P, mengatakan di hadapan awak media pelaku berinisial W .32 tahun. di tangkap di Solok Selatan propinsi Sumatera Barat,
Terkait penangkapan perempuan berinisial W asal Solok provinsi Sumatera Barat tertangkap saat mau traksi narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilo gram, dan akan di edar di wilayah kabupaten Bungo provinsi Jambi.
Hal senada juga di sampaikan oleh Kasat Resnarkoba IPTU Riko Saputra, S.H., M.H. Bungo saya baru di Lantik saya terus mengembangkan kasus tersebut,kedepannya saya menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya kabupaten bungo hindari pemakaian narkoba jenis sabu-sabu, dan saya menegaskan jika ada informasi terkait dugaan bandar penyaluran penjualan Narkoba laporan ke kami atau ke pihak-pihak yang ber wewenang,kami dari jajaran Resnarkoba Bungo menindak dan menangkap oknum pelaku Bandar sabu yang meresahkan masyarakat”tegas kasatnarkoba Bungo” tutupnya …tar