Karyawan Surati Owner Cindelaras Karena Hak dan THR Karyawan Tidak Disalurkan

banner 468x60

PEMATANGSIANTAR (SUMUT) KOMPAS86.com__,
Beberapa karyawan Usaha Cindelaras merasa kecewa atas kelalaian pihak pengusaha yang telah mengabaikan Hak karyawan pekerjanya. Pasalnya beberapa pekerja sepakat melakukan penyuratan kepada Owner Cindelaras untuk membahas tentang hak Karyawan secara Internal, dengan tujuan agar Owner Cindelaras mau memberikan Hak yang seharusnya diterima karyawan.

Salah seorang Karyawan Cindelaras yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja inisial Bagas kepada media Rabu (3/7/2024) mengatakan kalau hak mereka belum ada diterima dari Owner Cindelaras. Hal ini terjadi ketika pada hak bulan Maret, karyawan hanya diupah Rp.500.000 saja dan itu diberikan waktu bulan April 2024 lalu, dimana seharusnya karyawan Menerima upah sebesar Rp.2.400.000.

Masih dilanjut Bagas, untuk upah dibulan Maret saja karyawan hanya menerima Rp.500.000 dan untuk THR (Tunjangan Hari Raya) di bulan April 2024 karyawan yang lalu saja tidak ada diberikan oleh Owner.

Diterangkan Bagas lagi, kalau karyawan yang sama dengannya ditempat kerjanya itu masih banyak yang belum mendapatkan haknya. Dan terkait dengan upah, Bagas menjelaskan kalau upah yang diterima karyawan berdasarkan jabatan dan masa kerja karyawan di Usaha Cindelaras tersebut, sehingga upah yang diterima karyawan bervariasi.

Tambah Bagas kalau mereka telah melakukan penyuratan pertama kepada pihak Owner Cindelaras pada Senin (1/7/2024) lalu untuk mempertanyakan terkait hak mereka. Dan jika tidak dindahkan satu minggu ini, karyawan juga akan melakukan penyuratan kedua hingga ketiga untuk mempertanyakan hak karyawan yang diabaikan Owner. Yang membuat tambah miris adalah bukan hanya Karyawan Saja yang tidak ditutupi haknya, akan tetapi ikut juga Manager Cindelaras menjadi korban pengabaian hak oleh Owner Cindelaras.

Awak Media KOMPAS86.COM mencoba konfirmasi melalu WhatsaApp (0852 728XXXXX) dengan Owner Cindelaras dengan tidak ada jawaban sampai berita ini di naikan.

#(Ehp)#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan