DELISERDANG, KOMPAS86.com__,
Perihal kegiatan Polsek Namo Rambe dalam Rangka Penindakan terhadap keberadaan Lokasi Perjudian ( 303 )Jenis Dadu Putar di Wilayah Hukum Polsek Namo Rambe, yang telah berhasil diminimalisir sebagai Indikator rusaknya Moral Masyarakat dikecamatan Namo Rambe.
Seperti yang terjadi di Dusun I Desa Suka Mulia Hilir Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang tepatnya diwarung saudara ( P )Jumat ( 29/08/2025) , sekitar Pukul 21.30 Wib sampai dengan selesai, Polsek Namo Rambe melaksanakan Penindakan Pembersihan terhadap Lokasi Perjudian tersebut.
Pers Pelaksanaan terdiri dari :
AKP Sukses Wira Secapa Sinulingga, Selaku Kapolsek Namorambe,Ipda Banda HAS, SH Kanit Reskrim, Ipda Jenius Tarigan SH Kanit Propam, Aipda Wawan S/ PS Kanit Intelkam, Pers Polsek Namorambe.
Telah dilakukan upaya penindakan terhadap para pelaku perjudian jenis Dadu Putar di Lokasi dengan cara pembubaran dan telah diamankan (Tiga) Set Alat Dadu dan (Satu) helai Alas meja bertuliskan Angka yang terbuat dari bahan Spanduk.
Kapolsek Namo Rambe AKP Sukses Wira Secapa Sinulingga,Dalam hal ini memberikan himbauan kepada masyarakat
Yang hadir di lokasi, agar tidak ada lagi perjudian Jenis Dadu Putar di Wilayah Hukum Polsek Namorambe ini, (Pungkasnya) .
Menurut Pasal 303 KUHP aturan pidana yang mengatur tentang perjudian di Indonesia, yang mengancam pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 25 Juta bagi penyelenggara atau orang yang menjadikan perjudian sebagai pencarian.
Pasal ini mendefinisikan permainan judi sebagai permainan yang kemungkinan untungnya bergantung pada nasib atau keahlian, dan menekankan bahwa perjudian tanpa izin adalah kejahatan.
#(JON)#