Rembang – Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang menggelar kegiatan penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sendangagung, Kecamatan Kaliori. Kegiatan ini merupakan bagian dari program pemerintah untuk mempercepat legalisasi aset masyarakat melalui pendaftaran tanah secara menyeluruh.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang, Karismawan, menekankan pentingnya kepemilikan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dalam menghadapi tantangan masa depan.
Hal itu disampaikannya dalam kegiatan penyuluhan PTSL yang digelar di salah satu desa sasaran program di wilayah Kabupaten Rembang, baru-baru ini. Dalam sambutannya, Karismawan menyampaikan bahwa tanah yang telah terdaftar dan bersertifikat memiliki nilai strategis dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap pemiliknya.
Ia juga mengajak warga yang lahannya belum bersertifikat untuk segera mengikuti program PTSL yang tengah digalakkan pemerintah. Menurutnya, PTSL merupakan solusi efektif bagi masyarakat untuk memperoleh legalitas atas tanah secara mudah, cepat, dan tanpa biaya besar.
Program PTSL sendiri merupakan inisiatif nasional dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam rangka mempercepat legalisasi aset masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
Melalui kegiatan penyuluhan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami prosedur dan manfaat dari program PTSL serta turut aktif dalam proses pendaftaran tanah demi menciptakan tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Rembang.
Seputar Informasi : linktr.ee/kantahkabrembang
Instagram : kantahkabrembang
Facebook : Kantah Kab Rembang
X : AtrRembang
Tiktok : kantahkabrembang
Youtube : kantahkabrembang
Website : kab-rembang.atrbpn.go.id
#PTSL
#KementerianATRBPN
#KantahKabRembang
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya