Kompas86.com
Rembang – Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang menggelar Sosialisasi Sertipikasi Tanah Aset Instansi Pemerintah Secara Elektronik serta penggunaan aplikasi Sentuh Tanahku pada Selasa (12/08/2025) di Prau Kuno, Rembang. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman instansi pemerintah dan pemerintah desa dalam mengamankan aset tanah melalui pendaftaran dan sertipikasi secara elektronik.
Sosialisasi dihadiri oleh perwakilan berbagai instansi, di antaranya Kodim Rembang, Pengadilan Negeri Rembang, Pengadilan Agama Rembang, BPPKAD Rembang, Kemenag Rembang, Dinas Perkim Rembang, BPS Rembang, Camat Rembang, serta sejumlah Kepala Desa di wilayah Kabupaten Rembang.
Acara dibuka langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang, Sun Eddy Widijanto, yang menekankan pentingnya pengamanan aset tanah instansi dan pemerintah desa melalui sertipikasi yang sah dan terdata secara resmi.
“Aset tanah adalah modal penting yang harus kita jaga. Sertipikasi secara elektronik bukan hanya mempermudah, tapi juga melindungi aset dari risiko sengketa dan kehilangan,” ujar Sun Eddy.
Narasumber pertama, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Karismawan, menyampaikan materi terkait urgensi pendaftaran aset instansi maupun aset pemerintah desa. Ia menegaskan bahwa aset yang belum terdaftar harus segera diajukan untuk sertipikasi.
“Semakin cepat kita daftarkan, semakin kecil risiko terjadinya sengketa. Jangan menunggu masalah datang baru kita bergerak,” tegas Karismawan.
Sementara itu, narasumber kedua, KKS Pendaftaran Tanah dan Ruang, Tanah Komunal, dan Hubungan Kelembagaan, Muhammad Erfan, memaparkan alur pendaftaran tanah aset pemerintah serta tata cara penggunaan aplikasi Sentuh Tanahku.
“Dengan Sentuh Tanahku, proses pengecekan data dan informasi tanah bisa dilakukan dari genggaman tangan. Transparansi dan kecepatan menjadi kunci dalam pelayanan pertanahan,” jelas Erfan.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang berharap seluruh aset tanah milik instansi pemerintah maupun desa dapat terdata, terdaftar, dan terlindungi secara hukum, sekaligus mendorong pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan pertanahan.
Seputar Informasi : linktr.ee/kantahkabrembang
Instagram : kantahkabrembang
Facebook : Kantah Kab Rembang
X : AtrRembang
Tiktok : kantahkabrembang
Youtube : kantahkabrembang
Website : kab-rembang.atrbpn.go.id
#KementerianATRBPN
#KantahKabRembang
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya