Rembang – Kompas86.com // Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang mengadakan sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 kepada warga Desa Karangharjo, Kecamatan Sulang. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat tentang proses, tahapan, dan ketentuan biaya dalam program sertifikasi tanah massal tersebut.
Bertempat di Balai Desa Karangharjo, kegiatan sosialisasi dihadiri oleh perwakilan Kantor Pertanahan, perangkat desa, serta ratusan warga setempat. Materi yang disampaikan mencakup alur pelaksanaan PTSL mulai dari pendataan, pengukuran bidang tanah, penyusunan berkas administrasi, hingga proses penerbitan sertifikat.
Ketua Tim PTSL, Amrianto Samad, menegaskan bahwa program PTSL merupakan inisiatif pemerintah pusat dalam rangka memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat secara menyeluruh. “Melalui PTSL, masyarakat dapat mendaftarkan tanahnya dengan proses yang lebih cepat, transparan, dan biaya yang sangat terjangkau,” ujarnya.
Amrianto Samad juga menekankan bahwa biaya PTSL telah diatur berdasarkan Peraturan Bupati Rembang Nomor 6 Tahun 2021 dan hanya mencakup komponen non-pemerintah seperti materai, pengadaan patok batas, dan fotokopi dokumen. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan warga Desa Banggi dapat memahami pentingnya pendaftaran tanah dan turut aktif dalam menyukseskan program PTSL 2025.
Seputar Informasi : linktr.ee/kantahkabrembang
Instagram : kantahkabrembang
Facebook : Kantah Kab Rembang
X : AtrRembang
Tiktok : kantahkabrembang
Youtube : kantahkabrembang
Website : kab-rembang.atrbpn.go.id
#PTSL
#KementerianATRBPN
#KantahKabRembang
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya