Karawang (JABAR)kompas86.com-Kantor Desa Teluk jaya Kecamatan Pakis jaya sarana pelayanan publik bagi Warga Masyarakat sekitarnya.
Namun sayangnya dari Pantauan Awak Media suasana Kantor Desa tanpa adanya aktivitas layanan publik alias sepi baik staf Desa maupun Kepala Desa tidak ada diruangan kerja sebagai mana mestinya/Layaknya Rumah Hantu pada hari Kemis 15 Juni 2023 jam 10.30 wib.
Mirisnya selain suasana Kantor Desa Teluk jaya sepi tidak ada aktivitas Bendera Merah Putih juga tak terpasang di tiang bendera kantor Desa Teluk jaya. Sabtu 17 Juni 2023.
Terkait Bendera,mengingat Instansi Pemerintah di seluruh Indonesia Bendera Merah Putih wajib dipasang, karenanya Bendera adalah berkedudukan sebagai lambang tertinggi Negara, yang menjadi identitas dan simbol kedaulatan negara yang sudah merdeka (bebas dari penjajah), oleh karena itu dibawah kepala Desa telukjaya Nursan Kantor Desa Teluk jaya terkesan mengabaikan rasa Nasionalisme.
Diduga kedua persoalan tersebut, kepala desa Telukjaya Nursan yang sangat bertanggung jawab sudah menyalahi peraturan per Undang-Undang yang berlaku yakni, UU RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,Bahasa, dan Lambang Negara,serta Lagu Kebangsaan.
Ditambah,Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2014 membahas secara rinci tentang Desa. Didalamnya terdapat, Bab V Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Pasal 24,lebih lanjut Pasal 29 Larangan Kepala Desa, Pasal 51 Larangan Perangkat Desa.
Setelah awak media coba konfirmasi ke warga masyarakat setempat prihal kantor desa teluk jaya,warga masyarakat menjelaskan aktivitas kantor desa teluk jaya ramainya cuma kalau ada kucuran dana bagi masyarakat dari pemerintah.
“Desa inimah sepi Bae kalau ada pembagian baru ada pegawainya”ungkap warga masyarakat setempat.
Hingga berita ini di terbitkan Kepala Desa Teluk jaya Nursan tak kunjung membalas pesan WhatsAppnya ke Tim Redaksi padahal hanya sekedar ingin berkomunikasi,menjaga tali silaturahmi dengan tujuan agar saling bekerjasama dengan Media untuk saling edukasi.
Selain pasifnya kepala desa Telukjaya Nursan dengan awak media diduga dari pihak kasi PMD Kecamatan pakisjaya belum secara maksimal memberikan arahan terhadap kepala Desa Teluk jaya khususnya tentang wajibnya dipasang bendera merah putih di kantor Desa.
jurnalis/editor :A.Qosim