Kantor Camat Biru Biru Di Geruduk Keluarga Ahli Waris Alm. Raja Nangkih Ginting Manik

banner 468x60

DELI SERDANG, KOMPAS86.com__,
Merasa diserobot lahan Ahli Waris Alm. Raja Nangkih Ginting Manik Keluarga Ahli Waris Alm.Raja Nangkih Ginting Manik, geruduk Kantor Camat Biru Biru, Kabupaten Deliserdang.

Pihak Kecamatan Biru Biru menyambut, Keluarga Ahli Waris atas nama Alm.Raja Nangkih Ginting Manik. Karena Camat dan Sekcam sedang tugas luar, maka perwakilan Camat biru biru yakni,Konsen Tarigan, Senin siang (29/09/2025). 
 
Keluarga Ahli Waris tersebut datang dengan membawa bukti bukti dan Data data yang lengkap dan saksi saksi keluarga Ahli Waris, Tanah Alm. Raja Nangkih Ginting Manik adalah keluarga Ahli Waris dan belum pernah di jual, sebagai pemilik tanah tersebut. 

Pihak kecamatan biru biru menyampaikan bahwa yang terkait dengan permasalahan Ahliwaris Alm.Raja Nangkih Ginting Manik dengan Pedah Tarigan, Pedah Tarigan menolak untuk mediasi kembali di tingkat kecamatan.

Diketahui tanah tersebut pun berletak di Dusun II Namo Suro Lama,Desa Namo Suro Baru,Kec.Biru Biru, Kabupaten Deliserdang, dengan luasnya 2400 meter per segi. 
 
Muhammad Ridau Ginting mengatakan, saat ini pihaknya mempertanyakan surat tanah yang di terbitkan atas nama Pedah Tarigan yang secara tiba-tiba terbit di atas tanah milik Alm. Raja Nangkih Ginting Manik yang di keluarkan oleh pihak kepala lorong Namo suro lama yang ditandatangani kepala lorong tahun 1976.

Dia mengatakan, keluarga Ahli Waris  terhadap surat Tanah yang sudah diterbitkan kepala Lorong tersebut,sudah juga dilakukan tindakan Somasi,Surat Terbuka,Dumas,dan bahkan tawaran dari kantor Camat Biru Biru untuk mediasi kembali pihak Ahliwaris siap Tuturnya. 

Muhammad Ridau Ginting mengatakan, surat tanah yang di tujukan saudara  Pedah Tarigan di mediasi pertama di kantor Desa Namo Suro Baru tersebut Segelnya Tahun (1978) sementara tulisan di surat tanah tersebut Tahun (1976) kalau di lihat dari fisik surat tanah tersebut sungguh sangat janggal bahkan tidak ditandatangani oleh yang meganti rugikan. 

 
“Setelah Keluarga Ahli Waris teliti, surat tanah Pedah Tarigan tidak akurat dan di Duga asal di buat buat oleh kepala Lorong Namo Suro Lama,”pungkasnya.

#(Jon)#

Pos terkait