kantor Bawaslu sengaja memasang Bendera Robek dan lusuh

banner 468x60

pesawaran – Lampung
Sungguh Miris Bendera Merah Putih Kusam dan Robek Yang Berkibar di Depan Kantor Bawaslu Desa kutoharjo Kecamatan Gedongtatan kabupaten pesawaran, Nampak Jelas
Agustus12, 2024 Dilihat
oleh Tim FMPB Sangsaka Merah Putih yang sudah rusak, Robek masih terpasang di Kantor Bawaslu Kecamatan  gedung tatan Kabupaten Pesawaran Prov.Lampung ,Sungguh Menyepelekan Sangsaka merah putih (12/08/2024)

Diduga lalai terhadap Sangsaka Merah Putih yang berkibar di depan Kantor Banwaslu seakan tidak mengindahkan Bendera Kebangsaan Indonesia dibiarkan terbangkalay begitu saja.

“Sangatlah tidak menghargai hasil perjuangan para pejuang 45 yang telah memerdekakan mengorbankan jiwa raga serta tumpah darah nyawa berjuta-juta para pejuang yang tumbang demi berkibarnya Merah Putih di negeri ini kuat dugan pihak pemerintah Desa tidak mencintai NKRI dibalik semua itu jelas kuat dugan pemerintah tidak pernah melakukan upacara kemerdekaan di desanya sehingga lambang negara Republik Indonesia bendera merah putih tidak terawat dengan baik.

“Sesuai UUD yang berlaku tentang bendera kebangsaan yang rusak robek lusuh terpasang di jelaskan Undang-Undang dilarang untuk mengibarkan Bendera dalam keadaan robek, rusak atau lusuh. Jika hal ini dilakukan akan dikenai sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000.

“Aturan ini ada dan tertulis dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. (FMPB)

Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *