Kompas86.com
Semarang, 18 Juni 2025 – Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah (MPPD) Provinsi Jawa Tengah periode 2025-2028 secara resmi dilantik hari ini dalam sebuah upacara yang dihadiri oleh Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Wilayah (MPPW) Provinsi Jawa Tengah, pejabat administrator Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, serta para peserta yang dilantik secara luring dan daring.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri menyampaikan selamat kepada para anggota MPPD yang baru mengemban amanah. Beliau juga mengumumkan bahwa Muchamad Mastur, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah, dilantik sebagai anggota antar waktu MPPW. Sementara itu, Ketua, wakil ketua, dan anggota MPPD yang baru dilantik akan bertugas menggantikan MPPD periode sebelumnya yang masa jabatannya telah berakhir setelah tiga tahun.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri menekankan pentingnya sumpah dan janji yang telah diucapkan, bukan hanya kepada diri sendiri atau kepada MPPW dan MPPD, tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa. “Jalankan amanah besar ini dengan integritas dan profesionalisme,” tegas beliau, seraya menambahkan keyakinannya bahwa dengan memegang teguh sumpah dan janji, tugas besar ini dapat dijalankan sebaik-baiknya.
Apresiasi tinggi disampaikan kepada Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah periode 2022-2025 atas kinerja baik mereka selama masa jabatan. Selain itu, sinergi dan kolaborasi antara Pengurus Wilayah IPPAT Jawa Tengah yang diketuai oleh Wedy Asmara dengan Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah juga mendapatkan penghargaan, karena kerjasama ini telah meningkatkan layanan publik di bidang pertanahan.
Dengan jumlah PPAT di Jawa Tengah yang mencapai 3.147, peran MPPW dan MPPD menjadi sangat krusial. Pembinaan dan pengawasan yang ketat diperlukan agar PPAT dapat menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kita harus berinstrospeksi diri dan tidak menutup mata karena masih ada oknum PPAT yang menyalahgunakan wewenangnya,” ujar Lampri.
Untuk itu, MPPW dan MPPD diharapkan untuk terus-menerus melakukan pembinaan guna meningkatkan kualitas dan profesionalisme PPAT, serta memastikan PPAT memahami peraturan terkait PPAT dan pertanahan. Beberapa hal penting yang harus dilakukan MPPW dan MPPD meliputi:
Memastikan PPAT bekerja sesuai kode etik dan peraturan yang berlaku.
1. Melakukan pemeriksaan berkala ke kantor PPAT.
2. Menindaklanjuti pelanggaran dengan tegas dan transparan.
3. Melaporkan hasil pengawasan secara berkala dan akurat.
4. Menegakkan aturan dengan sanksi yang jelas dan tegas bagi PPAT yang melanggar.
“Negara membutuhkan PPAT yang bersih, berintegritas dan profesional,” pungkas Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah. Beliau berharap agar MPPW dan MPPD yang baru dilantik dapat menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya untuk mewujudkan sistem pelayanan pertanahan yang transparan dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.