Kadis Perumahan : Pengelolaan Rumah Susun Bomaki Belum Menjadi Kewenangan Pemda Tanimbar

banner 468x60

Saumlaki (Tanimbar) Kompas86.com- Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Agustinus Rettob S.P, katakan, pengelolaan Rumah Susun Bomaki belum menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kepulauan Tanimbar karena belum ada penyerahan dari Pemerintah Pusat, Jumat (16/5/2025).

Dikatakan, Hunian Rumah Susun yang dibangun oleh pemerintah pusat melalui APBN di wilayah desa Bomaki, Kecamatan Tanimbar selatan sampai saat ini belum diserahkan kepada pemda Tanimbar sehingga BPKAD belum mendata sebagai bagian dari aset daerah KKT, sehingga untuk sementara masih menjadi kewenangan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

” Diakui bahwa pembangunan rumah susun berada pada lokasi yang sama dengan Perumahan Khusus (perumkus) namun untuk Rumah Susun belum menjadi milik pemda Tanimbar sehingga untuk sementara menjadi tanggung jawab dinas perumahan,”ungkap Kadis”.

Diakui bahwa, bangunan tiga lantai tersebut memiliki 44 unit hunian namun yang terisi hanya 23 akibat kena dampak bencana mengakibatkan rusak berat dan ringan dan akan diusulkan kepada pemerintah pusat untuk rehabilitasi sehingga dapat diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dikelola dan dijadikan aset daerah daerah.

Selain itu lanjut Rettob, untuk pengelolaan hunian rumah susun Bomaki masih dalam bentuk sistem yuran bukan sewa menyewa seperti di perumkus dan dari yuran terdebut dipakai untuk biaya operasional seperti biaya Listrik, air serta tenaga kebersihan dan Satpam yang menjaga hunian tersebut. ” Jadi tidak benar kalau ada issu yang mengatakan ada sewa menyewa penggunaan hunian rumah susun tersebut, jelas Rettob.

Ditambahkan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kepulauan Tanimbar saat ini sedang mengupayakan agar dalam waktu dekat pemerintah pusat dapat merehabilitasi blok hunian yang rusak akibat gempa yang terjadi tahun lalu. Dan kalau sudah rampung maka akan diserahkan kepada Pemda KKT sebagai aset daerah dan dikelola oleh pemerintah setempat.

Untuk itu dirinya berharap, terkait dengan rencana penertiban aset daerah oleh pemerintah daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), tidak melibatkan Hunian Rumah Susun walaupun berada pada lokasi yang sama dengan Perumkus Bomaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar karena belum ada penyerahan, pungkasnya.
#(mas agus)#.

Pos terkait