KABUPATEN KARO (SUMUT) KOMPAS86.com__,
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Kabupaten Karo, kembali membuka seleksi calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Seleksi itu disampaikan melalui Pengumuman Nomor: 618/PP.04.2-Pu/1206/2024 yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Karo, Rendra Gaulle Ginting, tentang Seleksi Anggota PPK untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Karo Tahun 2024.
Adapun persyaratan anggota PPK:
a. Warga Negara Indonesia
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun bagi PPK dan PPS
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal lka, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
e. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun
f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK
g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
Untuk kelengkapan dokumen persyaratan di antaranya:
– Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK
– Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar
– Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
Surat pernyataan bermaterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan:
– Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
– Tidak menjadi anggota partai politik;
Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
– Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
– Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/ Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
– Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir.
– Tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas).
– Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung;
Mampu mengoperasikan teknologi informasi
Sehat rohani.
– Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
– Daftar riwayat hidup menggunakan formulir.
– Pas foto berwarna 4X6 cm sebanyak 1 (satu) lembar.
– Surat keterangan dari partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik bagi calon PPK tidak lagi tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;
– Surat pernyataan bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dapat disampaikan ke Sekretariat KPU Kabupaten Karo di Jalan Kapten Selamat Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, sejak tanggal 23-29 April Tahun 2024.
Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksana tertulis.
Dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kabupaten Karo.
#(Yogi Barus)#