KABUPATEN KARO (SUMUT) KOMPAS86.com__,
Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, Pengamat Politik Aly Munthe, S.H, menyatakan, integritas anggota KPU dan Bawaslu baik di tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten-kota, terkhusus Kabupaten Karo, penting untuk menyukseskan Pilkada serentak 2024.
“Saya harap jangan sampai anggota KPU dan Bawaslu terjerat perkara hukum terkait pilkada serentak ini nantinya,” ujar Aly di Kabanjahe Jumat, 24 April 2024 pada KOMPAS86.com.
Menurutnya, integritas menjadi modal penting untuk meraih kepercayaan masyarakat atas Pilkada yang jujur dan adil.
Aly menekankan, hanya melalui Pilkada 2024 yang jujur dan adillah dapat lahir pemimpin yang benar-benar mewakili kehendak rakyat.
“Bukan pemimpin yang tidak melindungi dan tidak bisa menciptakan rasa keadilan dan kesejahteraan,” kata pria yang akrab dipanggil Atheng.
Anggota KPU dan Bawaslu, Aly menekankan, idealnya bekerja profesional dan tahan dengan tekanan terutama dari oknum tertentu.
“Berani mengatakan yang benar kalau benar, salah kalau salah. Jangan mengikuti tekanan yang ada di sekitarnya,” tutur dia.
Sebelumnya, pada proses Pemilu 2024 di Sumatra Utara, terjadi dua kasus dugaan pemerasan oleh oknum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padangsidimpuan kepada calon anggota legislatif.
Kasus-kasus diungkap setelah Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Kemudian, Aly pun berharap nantinya KPU dapat menyajikan penghitungan hasil Pilkada serentak 2024 dengan transparan dan akuntabel terkhusus di Bumi Turang ini.
Disamping itu, Aly, berpandangan pelaksanaan Pilkada 2024 akan lebih kompleks jika dibandingkan dengan Pemilu 2024, apalagi dalam konteks netralitas aparatur sipil negara (ASN).
“Oleh karena itu, Bawaslu harus lebih jeli dalam melakukan dan mengkaji setiap peristiwa hukum yang terjadi dalam tahapan Pilkada 2024.”
Atheng menambahkan, ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
“Netralitas ASN juga menjadi simbol pemberian pelayanan yang adil demi menjaga pelayanan publik tidak dipengaruhi oleh pertimbangan politik dan memastikan kebijakan pemerintah tetap berfokus pada kepentingan umum,” ucapnya.
Atheng menegaskan bahwa yang tidak boleh terafiliasi dengan partai politik adalah pegawai yang menerima upah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dengan demikian tidak hanya pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yang tidak boleh terafiliasi dengan partai politik, namun juga tenaga honorer dan kontrak.
Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah menerbitkan Surat Edaran No 01/2023 tanggal 3 Januari 2023, tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Dalam surat edaran tersebut tertuang aturan bahwa setiap Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan.
#(Yogi Barus)#