KABUPATEN KARO (SUMUT) KOMPAS86.com__,
Menghadapi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar pada tanggal 27 November 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karo akan melaksanakan Evaluasi terhadap Panitia Pengawas (Panwas) eksisting.
Untuk itu, Bawaslu Kabupaten Karo, melakukan evaluasi dan seleksi dalam proses rekrutmen anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Anggota Panwascam eksisting adalah mereka yang bertugas sebagai Panwascam pada Pemilu 2024.
“Perekrutan anggota Panwascam Pilkada dilakukan dua tahap, yakni evaluasi bagi Panwascam existing dan pendaftaran baru untuk memenuhi kebutuhan kekosongan existing,” kata Gemar Tarigan, Ketua Bawaslu Kabupaten Karo, pada wartawan Jumat 25 April 2024 via Whatsapp.
Dalam proses perekrutan Panwascam Pilkada serentak 2024 ini, Bawaslu Kabupaten Karo mengevaluasi kinerja anggota Panwascam eksisting. Hal itu dilakukan untuk menentukan apakah mereka masih layak untuk lanjut bertugas sebagai Panwascam pada Pilkada atau tidak.
“Kalau masih memenuhi syarat, ditetapkan kembali menjadi Panwas Pilkada, kalau tidak memenuhi syarat, baru awal Mei dibuka pendaftaran/penjaringan bagi masyarakat umum” jelas Gemar Tarigan.
Sebelumnya, diketahui pelaksanaan evaluasi bagi Panwaslu Kecamatan existing berdasarkan ketentuan Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024, tertanggal 18 April 2024, perihal Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilihan Tahun 2024.
Oleh sebab itu, berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia, maka pembentukan Panwas kecamatan untuk Pilkada tahun 2024 dengan menggunakan dua Kategori yakni, pertama Peserta yang berasal dari anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu tahun 2024.
Dan kedua peserta Pendaftar Baru yaitu Peserta yang tidak termasuk/bukan anggota Panwaslu Kecamatan pada pemilu Tahun 2024.
#(Yogi Barus)#