Kompas86.com – LHOKSEUMAWE – Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Feri Mupahir, melalui Kasi Intelijen, Therry Gutama, mengatakan pihaknya telah memeriksa sejumlah pihak soal dugaan korupsi pembangunan rumah susun Politeknik di Lhokseumawe.
“Ada sepuluh pihak yang kita mintai keterangan. Namun yang hadir hanya dua orang, empat di antaranya sedang ada kegiatan, selebihnya tidak ada kabar,” kata Therry kepada awak media, Jumat, 12 Juli 2024.
Therry mengatakan dua orang yang hadir tersebut yakni kontraktor pelaksana, diperiksa pada 10 Juli 2024 dimulai dari pukul 09.30 hingga 14.30 WIB dengan 11 pertanyaan.
“Kemudian dari kelompok kerja (Pokja) diperiksa hari ini dimulai dari pukul 09.00 hingga 16.00 WIB dengan 18 pertanyaan, tentunya pertanyaan tersebut sesuai dengan tupoksi masing-masing. Mereka yang diperiksa orang yang dimintai keterangan baru, belum saksi,” kata Therry.
Kata Therry, empat orang lainnya yang sedang ada kegiatan yakni Kepala Balai, bagian keuangan, dan PPK. Sedangkan yang tidak ada kabar dari pihak Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana, dan manager proyek.
“Yang belum hadir ini minggu depan kembali kita panggilkan untuk diminta keterangannya,” kata Therry.
Diberitakan sebelumnya, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gutama, mengatakan pihaknya sedang menyelidiki dugaan korupsi pembangunan rumah susun Politeknik Negeri Lhokseumawe di Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Blang Mangat.
“Penyelidikannya terhitung mulai hari ini kita lakukan,” kata Therry Gutama kepada awak media, Jumat, 5 Juli 2024.
Therry menjelaskan dana pembangunan rumah susun itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2021-2022 dengan skema Multi Years Contract (MYC). Nilai kontraknya mencapai Rp 14 miliar lebih.
Kemudian, kata Therry, dalam pelaksanaannya anggaran tersebut sudah dicairkan sekitar Rp 7 miliar lebih pada tahun 2021. Lalu pada tahun anggaran 2022 kembali dibayarkan senilai Rp 7 miliar lebih.(AM)
Jaksa Periksa Sejumlah Pihak Soal Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Susun Politeknik
