Isu miring menerpa kejaksaan negeri lubuk linggau Kasus Apar 4 miliar dihentikan, ini penjelasannya

banner 468x60

Muratara,Kompas86com -Kasus dugaan korupsi Alat Pemadam Api Ringan (Apar) 2024 dengan dana Rp. 4 milyar terus dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

Bahkan saksi-saksi terkait kasus dugaan ini seluruhnya sudah dperiksa atau dimintai keterangan.

Namun ditengah-tengah gencarnya penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau mengungkap kasus dugaan korupsi ini, timbul isu yang tidak sedap ditengah-tengah masyarakat bahwa kasus dugaan korupsi ini akan dihentikan atau di SP3-kan.

Dugaan itu muncul seiring ada puluhan oknum wartawan mengikuti bimbingan tehnis (Bimtek) kepala desa peningkatan aparatur pemerintah desa se-Kabupaten Musi Rawas Utara, di hotel smart.

Isu miring tersebut langsung di bantah oleh Kepala Kejaksaan Negeri LubukLinggau, Suwarno, SH.MH melalui Kasi intel, Armein Ramdhani, SH.

“Tidak benar kasus dugaan korupsi Apar akan dihentikan atau SP-3 kan. Itu hanya isu liar saja,”tegasnya kepada wartawan Muratarabicara.com, saat dihubungi melalui ponselnya, Jumat (17/10/2025).

Bahkan seluruh saksi-saksi termasuk kepala desa se Kabupaten Musi Rawas Utara sudah semua diperiksa dan dimintai keterangan.

“Sepertinya sudah tidak ada lagi yang akan dipanggil. Karena semua kepala desa sudah dipanggil untuk dimintai keterangan,”tegasya.

Dia mengakui untuk saat ini belum bisa bicara banyak karena belum ada tersangkanya. Namun apabila kasus dugaan korupsi ini sudah masuk ke tingkat penyidikan akan diumumkan tersangkanya.

“Kalau sudah masuk ke tingkat penyidikan akan diumumkan melalu press konfren,”ungkapnya.

Bagaimana dengan adanya isu kasus dugaan korupsi ini akan di SP-3 kan? Armein menegaskan tidak benar isu itu. Itu isu liar.

“Tidak benar isu itu. Itu isu liar,”tegasnya.

Bagaimana ada isu bahwa dugaan SP 3 itu menguak, lantaran ada isu puluhan oknum wartawan ikut bimtek kepala desa di hotel smart? Sekali lagi Armein mengatakan tidak benar.
“Kalau masalah itu tidak tahu. Dan tidak pernah menyuruh,”paparnya.

Dia menjelaskan sebelum naik ketingkat penyidikan kasus tersebut akan di ekspose di Kejaksaan Tinggi Palembang. Setelah di ekspose akan diketahui berapa kerugian dan siapa saja tersangkanya dan langsung naik ketingkat lenyidikan. (**)

Pos terkait