SAUMLAKI (Tanimbar) KOMPAS86.com__
Sidang praperadilan yang diajukan pemohon tersangka eks Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, terhadap Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (Kejari KKT) dilanjutkan dengan pembacaan isi gugatan dari pemohon (PF) dan termohon (Kejari).
Jaksa selaku pihak termohon membacakan kesimpulan dihadapan Hakim Harya Siregar, SH selaku hakim tunggal yang memimpin sidang di Pengadilan Negeri (PN) Saumlaki, Selasa (23/7/2024). Kasi Pidana Khusus Stendo Sitania, SH, MH., yang membacakan kesimpulan menyatakan bahwa berdasarkan dalil-dalil atau alasan-alasan, dapat disimpulkan bahwa seluruh dalil dan/atau alasan yang diajukan Pemohon (PF) dalam permohonan praperadilan adalah tidak didasarkan pada alasan yuridis, tidak benar dan tidak berdasar.
Pasalnya, dasar uraian yang disampaikan Termohon (Kejari) diatas didukung dengan (bukti T-01) sampai dengan (bukti 1-9), maka Termohon dalam menetapkan Petrus Fatlolon sebagai Tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan negara dalam penggunaan anggaran SPPD
pada Sekretariat Daerah (Setda) KKT Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka, Kejari KKT (Pidsus-18) Nomor : B-816/Q.1.13/Fd:/06/2024 tanggal 19 Juni 2024 (BUKTI T-72) adalah sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Bahwa pemeriksaan yang dilaksanakan Kejari dengan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kejari KKT Nomor: PRINT-01/Q.1.13 Fd.2/01/2023 tanggal 04 Januari 2023, belum terdapat nama Tersangka (Bukti T-21). Kemudian Sprindik Umum penambahan jaksa tersebut dengan Sprindik Kejari KKT Nomor: PRINT-03/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023, juga belum terdapat nama tersangka (Bukti T-22).
Selanjutnya, pihak kejaksaan telah menemukan bukti permulaan yang cukup berupa Keterangan Saksi (Bukti T-60 s/d T-65) ditambah keterangan Termohon (Bukti T-70), Keterangan Ahli (Bukti T-36), dan Surat (Bukti T-35).
Berdasarkan ke-4 alat bukti tersebut, apabila dihubungkan satu dengan lainnya terdapat persesuaiannya baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, bahkan hal ini menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Ekspose tanggal 13 Juni 2024 (Bukti T-71).
#(Mas Agus)#