KABUPATEN KARO (SUMUT) KOMPAS86.com__,
Polsek Munte Kabupaten Karo amankan IDS (43), pelaku pencurian yang terjadi pada tanggal 20 Maret 2024 lalu di Desa Kabantua, Kec. Munte, Kab. Karo, di bawah komando Kapolsek Munte AKP J. Malau.
Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras Kapolsek bersama Kanit Reskrim Ipda Sarma Rajagukguk, SH, MH dan anggota Unit Reskrim lainnya. Penangkapan pelaku dilakukan pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024, sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Sukarame Kec. Munte Kab. Karo
Kasus ini bermula dari adanya warga masyarakat membuat Laporan Polisi yang diterima pada tanggal 20 Maret 2024 sekitar pukul 18.00 Wib, mengenai pencurian yang terjadi di warung milik Sdr. Jalimin Ginting, di Desa Kabantua, Kec. Munte, Kab.Karo,dengan cara mencongkel fentilasi dari arah belakang warungnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sekira Rp. 4.000.000,- dan adapun barang yang diambil dari warung milik korban berupa rokok dengan rincian 7 bungkus sempurna kecil, 5 bungkus magnum hitam, 9 bungkus djisamsoe, 2 slop surya, 9 bungkus tenmild, dan 1 slop LAL. Seluruh barang bukti disita dari tangan pelaku yang mau dijual ke daerah lain.
Pelaku mengakui semua perbuatannya dan sekarang pelaku diamankan di Polsek munte untuk kepentingan proses hukum yang berlaku.
#(Y3B5)#