“Hubungan RT-RW Dengan Kades/Kelurahan Bukan Atasan dan Bawahan Namun Bersifat Kemitraan, Konsultatif, Koordinatif” Jelas HR. Hendry

banner 468x60

GRESIK, JATIMKOMPAS86.COM 

Guna melaksanakan otonomi daerah secara berdaya guna dan berhasil guna dalam upaya meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Maka titik berat pelaksanaannya di tingkat RT/RW yang kedudukannya langsung bersentuhan dengan masyarakat yang paling bawah sekalipun.

Peran strategis rukun tetangga dan rukun warga ini harus didukung dengan reward/penghargaan yang setinggi-tingginya dan diperlukan dedikasi yang besar untuk membantu dan melayani masyarakat sebagai tujuan pertama untuk menyelesaikan persoalannya.

Dengan mempertimbangkan agar keberadaan dan peran RT/RW maka perlu dilakukan penataan kelembagaan, tugas dan fungsi maupun hubungan kerja antar lembaga dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan partisipatif.

Beberapa tugas RT diantaranya :
Menjaga kerukunan antar tetangga, memelihara dan melestarikan kegotongroyongan dan kekeluargaan dalam rangka meningkatkan ketentraman dan ketertiban, Menampung dan mengusulkan aspirasi warga dalam rencana dan pelaksanaan pembangunan di wilayah kerja RT.

Membantu RW dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat yang menjadi tanggungjawabnya di wilayah kerja RT, Menggali potensi swadaya murni masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan dan menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat di wilayah kerja RT.

Beberapa tugas RW diantaranya :
Menjaga kerukunan antar warga, memelihara dan melestarikan kegotongroyongan dan kekeluargaan dalam rangka meningkatkan ketentraman dan ketertiban, Menampung dan mengusulkan aspirasi warga dalam rencana dan pelaksanaan pembangunan di wilayah kerja RW.

Dihubungi melalui ponselnya HR. Hendry Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Kabupaten Gresik menerangkan, “Berlandaskan Perda Kabupaten Gresik No. 5 Tahun 2016 setiap RT beranggotakan paling sedikit 40 s/d 90 KK serta setiap RW beranggotakan sekurang-kurangnya terdiri dari 2 s/d 8 RT dalam satu cakupan wilayah tertentu.”

HR. Hendry yang juga membawahi Bidang Hukum di kepengurusan ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) di tingkat Provinsi Jawa Timur menjelaskan. “Bahkan ada suatu dusun membawahi 1 (satu) RW dan 2 (dua) RT, terdiri dari satu RT 62 KK, RT lain-nya 99 KK Jadi Total 161 KK sedangkan Hubungan kerja RT dan RW dengan Kepala Desa/Kelurahan bukan antara atasan dan bawahan namun bersifat Kemitraan, Konsultatif dan Koordinatif.”
Rabu {30/08/2023}

Dani Asong

Pos terkait

Tinggalkan Balasan