Honor/ Gaji sekretaris desa (Sekdes) Desa Nagori Aek Gerger dialihkan ke Silpa oleh oknum Kepala Desa

banner 468x60

SIMALUNGUN (SUMUT) KOMPAS86.com__,
Pegawai Sekretaris Desa Nagori Aek Gerger atas nama Berinisian ( ES ) SE,tidak mendapat haknya Honor/gaji ( siltab ) selama dua bulan yaitu bulan november – desember dilakukan Oleh Oknum Pangulu (Kades) Wariadi,padahal Sekdes tersebut menerima SK pemberhentian per tanggal 18 desember 2023.

Dilihat dari masa pengabdian Sekretaris Desa yang sudah mengabdi bertahun – tahun lamanya di Pemerintahan Desa Nagori Aek Gerger belum pernah bermasalah,tetapi sesudah adanya pergantian kepala desa dipimpin oleh bapak Wariadi Sebagai Kades yang baru saja dilantik oleh Kepala Daerah ( Bupati ) pada tahun 2023,sudah menggeser jabatan sekdes dan tidak memberikan gaji/honor ( siltab ) sebagai aparatur desa bakal diberikan gaji melalui APBN,penyaluran dananya melalui Alokasi Dana Desa (ADD) dan dari pos dana alokasi umum (DAU).

Saat dikonfirmasi Wariadi Sebagai Kepala Desa ( Pangulu)melalui via pelayanan whatsapp membenarkan hal itu terjadi,dengan memberikan keterangan ke wartawan Kompas86.Com Beserta Tim Wartawan Media yang lainnya karena Sekretaris desa ( sekdes ) selama dua bulan tidak pernah Masuk kerja (Absen)dan sudah saya buat berkali – kali surat panggilan SP (1) SP (2) SP (3),dan gaji/honornya sudah Dialihkan ke SILPA pak,pungkasnya.

Menurut pengakuan Sekretaris Desa Nagori Aek Gerger juga tidak pernah melakukan pembuatan dan penandatanganan berkas PAPBNag tahun 2023,dimana berkas tersebut merupakan syarat untuk melakukan pengajuan dan pencairan Dana tambahan yang bersumber dari APBN,dengan perangkat desa di Duga kuat telah terjadi pemalsuan berkas dan pemalsuan tanda tangan Sekdes Nagori Aek Gerger Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun Povinsi Sumatera Utara.

Menurut keterangan informasi lengkap dalam waktu dekat sekdes nagori aek gerger akan melayangkan surat pemberitahuan kepada pihak dinas terkait yaitu DPMN agar melakukan pengkajian berkas PAPBNag Aek Gerger,jika memang terbukti Pemerintah Nagori yang di pimpin oleh bapak Wariadi telah memalsukan tanda tangan Sekdes Evan Sugianto,maka beliau akan membuat laporan kepada pihak aparat penegak hukum (APH) karena ini merupakan tindak pidana,pungkasnya.

Terkait hal tersebut Sekretaris Desa Nagori Aek Gerger Kecamatan Ujung Padang sudah diberhentikan dari pekerjaan nya,dan jabatan tersebut sudah digantikan oleh rekomendasi pilihan Kepala Desa (Kades)bapak Wariadi.

Demikianlah Berita ini Saya laporkan,
#(Hayrul Siregar)#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan