Hendak Jual Sabu 0,18 Gram di Kabanjahe, GG Berhasil Ditangkap Polres Tanah Karo

banner 468x60

KABUPATEN KARO (SUMUT) KOMPAS86.com__,
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu di Kecamatan Kabanjahe.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Selasa, (19/03/2024) sekira pukul 10.30 WIB, di pinggir jalan di Desa Sumber Mufakat, Kec. Kabanjahe, Kab. Karo.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba AKP Hendri DB. Tobing, menjelaskan pihaknya mengamankan pria berinisial GG (43), warga Desa Sumber Mufakat Dusun IX Kec. Kabanjahe.

Pria tersebut diamankan dengan barang bukti berupa 3 paket plastik bening masing- masing berisikan kristal putih diduga narkotika jenis shabu ditimbang dengan keseluruhan berat netto 0,18 (nol koma delapan belas) gram yang disimpannya dalam 1 buah dompet warna hitam miliknya.

“Jadi pria ini (GG), termasuk dalam informasi keresahan warga setempat, yang mana sering mengkonsumsi dan menjual sabu di desanya. Jadi, langsung kita lidik dan berhasil menangkapnya kemarin, Selasa (19/03) di Desa Sumber Mufakat”, kata Kasat Narkoba, Minggu (31/03/2024).

GG dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Saat ini ia sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara”, tutup Kasat.

#(Yogi Barus)#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan