Kabupaten Maros/Provinsi Sulawesi Selatan, Kompas86.com — Aktivitas tambang tanah yang diduga ilegal di Kelurahan Bajipamai, Lingkungan Gotong, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros, terus menuai sorotan tajam. Jumat, 17/10/2025.
Selain beroperasi dekat dengan permukiman warga, hasil investigasi tim Kompas86.com menemukan bahwa alat berat yang digunakan di lokasi tambang tersebut merupakan milik pribadi seorang oknum ASN aktif di salah satu Instansi Pemerintah Kabupaten Maros, berinisial RD.
Warga sekitar lokasi tambang mengaku resah dengan aktivitas pengangkutan tanah yang berlangsung hampir setiap hari. Truk-truk pengangkut disebut melintas tanpa penutup terpal, menimbulkan debu tebal yang mengganggu kenyamanan warga.
“Setiap hari lewat truk-truk itu, debunya banyak sekali. Kami terganggu, apalagi kalau panas. Rumah jadi kotor semua,” keluh salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Ketika dikonfirmasi oleh redaksi Kompas86.com, Lurah Bajipamai, Ilham Halimsyah, hanya memberikan balasan singkat melalui pesan WhatsApp:
“Wa’alaikumussalam.”
Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan lanjutan dari pihak kelurahan terkait perizinan tambang maupun keterlibatan oknum ASN tersebut.
Camat Maros Baru, Abbas Maskur saat di konfirmasi
“Waalaikumsalam, terkait ada laporan ini kami dari Kecamatan, tidak ada konfirmasi tentang adanya aktivitas tambang di wilayah tersebut dan kami akan terus kan ke pak Lurah agar bisa mengkonfirmasi aktivitas tersebut dan terimakasih atas informasi tersebut.” Tegasnya
Lanjut, setelah di konfirmasi kembali Inisial RD ini diduga ASN instansi diKabupaten Maros, menurut info yang masuk,” ujar Abbas Maskur, saat dikonfirmasi, Jumat (17/10/2025).
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Maros. Plt Kepala DLH Maros, Andi Irfan Paharuddin, menegaskan bahwa pihaknya akan segera memeriksa dan menindaklanjuti laporan dugaan tambang ilegal tersebut.
“Saya akan suruh cet,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanit Tipiter untuk mendalami laporan tersebut.
“Kami akan dalami laporan itu sesuai prosedur,” ujarnya singkat.
Sebagai dasar hukum, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menegaskan:
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Publik kini menantikan langkah konkret dari Polres Maros, DLH, dan Pemerintah Kabupaten Maros untuk mengusut tuntas dugaan tambang ilegal yang diduga melibatkan ASN aktif sebagai pemilik alat berat. Jika terbukti, hal ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk penyalahgunaan jabatan dan pelanggaran etika ASN.(*) mirwan