Kompas86.com
SUMEDANG, – Sejumlah guru dan kepala sekolah berstatus PNS maupun P3K di Kabupaten Sumedang mengeluhkan adanya berbagai potongan pada gaji mereka yang muncul tanpa pemberitahuan sebelumnya. Potongan tersebut memicu keresahan karena nominalnya dinilai cukup besar dan keterangan penggunaannya tidak jelas.
Keluhan ini ramai dibicarakan di kalangan tenaga pendidik sejak awal Oktober. Mereka mengaku kaget saat melihat slip gaji terbaru yang memperlihatkan beragam potongan, mulai dari potongan yang disebut sebagai “potongan dinas” hingga untuk program tertentu.
“Saurna seueur potongan, kanggo naon deui nya, teu aya keterangan na. Boro-boro naék, malah potongan wae,” keluh seorang guru PNS di wilayah Jatinunggal.
“Muhun saurna nu PPPK mah majeng deui potonganna. Deuh ieu potongan dinas majeng, nya potongan naon nya bapak-ibu manawi uninga,” tambah guru lainnya.
Potongan terbesar disebut berasal dari Zakat yang dikelola BAZNAS sebesar 2,5 persen, Zakat Sertifikasi, ditambah potongan untuk PMI, serta potongan BPJS yang disebut sesuai PP Presiden dan edaran bupati. Ada pula potongan bertuliskan “Potongan Dinas” yang mencapai Rp121 ribu tanpa keterangan tujuan.
Para guru berharap adanya transparansi dari pihak terkait.
“Pami bade motong teh kedahna wawartos heula. Guru-guru meni raeng nararoskeun, duhhh,” ujar seorang kepala sekolah di Kecamatan Tomo.
Mereka menilai pemotongan yang dilakukan secara sepihak ini menyalahi asas keadilan dan keterbukaan.
Sejumlah guru berencana mengajukan pertanyaan resmi kepada Dinas Pendidikan Sumedang dan pihak BJB selaku bank penyalur gaji untuk meminta klarifikasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang belum memberikan keterangan resmi mengenai dasar hukum dan peruntukan potongan tersebut
Tito kucir