Gubernur Malut Harus Meminta Kejagung RI Kawal dugaan korupsi dana desa lola.

banner 468x60

Tidore, 5 Oktober 2025 — Dugaan penyalahgunaan dana desa Lola, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan kembali menjadi sorotan publik. Salah satu warga berinisial UU menyuarakan kritik keras terhadap lambannya penanganan kasus tersebut yang hingga kini dinilai tertutup.

 

Dalam keterangannya kepada awak media, minggu (5/10/2025), UU menyebut sudah delapan bulan berlalu sejak laporan masyarakat desa Lola disampaikan ke Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, namun belum ada informasi terbuka mengenai proses hukum yang berjalan.

 

Kami masyarakat desa Lola meminta pihak kejaksaan negeri Kota Tidore memberikan informasi perkembangan kasus ini secara terbuka melalui media. Sampai hari ini belum ada kejelasan, ujar UU.

 

 

UU juga menyoroti kepemimpinan Kepala Desa Lola yang diduga tidak pernah menyampaikan laporan pertanggungjawaban anggaran sejak menjabat. Menurutnya, indikasi ketidaktransparanan tersebut telah memicu keresahan masyarakat.

 

Kalau memang penegak hukum lemah dalam menangani dugaan korupsi dana desa ini, kami siap melakukan aksi jilid II, tegas UU.

 

 

Masyarakat Lola berharap agar Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, ikut mendorong penegakan hukum di tingkat desa. Mereka menilai dukungan kepala daerah penting untuk memastikan pengelolaan dana desa benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat.

 

Sebelumnya, Gubernur Maluku Utara telah meminta Kejaksaan Agung untuk turut mengawal pengelolaan dana desa di seluruh wilayah Malut agar tidak disalahgunakan oleh oknum kepala desa. Seruan ini sejalan dengan aspirasi warga Lola yang menginginkan adanya “bersih-bersih” dalam tata kelola pemerintahan desa.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi dana desa Lola.

 

Penerbit

 

Kaperwil kompas86.com.

Maluku utara

Pos terkait