Geuchik Blang Majron Diduga Cantumkan Nama Istri dalam Daftar BLT, NIK Tidak Valid, Dugaan Tanda Tangan Palsu

banner 468x60

Kompas86.com, Aceh Utara — Dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan Dana Desa kembali mencuat di Gampong Blang Majron, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara. Sejumlah warga mengaku tidak pernah menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2024, meski nama mereka tercantum dalam daftar penerima lengkap dengan tanda tangan. Diduga kuat, tanda tangan tersebut dipalsukan.

Selain itu, sebagian warga menyebut hanya menerima BLT dalam jumlah yang tidak sesuai, dengan variasi penerimaan yang tidak merata. Temuan ini menjadi perhatian utama dalam proses audit lapangan kedua oleh Tim Auditor Inspektorat pada Rabu, 23 Juli 2025.

Salah satu temuan mencolok adalah terkait nama penerima BLT atas nama Musyidah. Hasil audit mengungkap bahwa NIK yang digunakan tidak valid, dan data alamat yang tercantum di dokumen sesuai dengan alamat tempat tinggal istri Geuchik, bukan alamat Musyidah yang telah diperiksa oleh tim.

“Ada dua orang bernama Musyidah di gampong ini. Satu di antaranya telah diperiksa dan menyatakan tidak pernah menerima BLT karena sudah menerima bansos lain. NIK dan alamat dalam dokumen bukan miliknya. Alamat yang tertera justru sesuai dengan alamat istri Geuchik,” ungkap Imam Sayuti, Ketua Tuha Peut Blang Majron.

Dengan fakta tersebut, dugaan bahwa nama istri Geuchik dicantumkan sebagai penerima fiktif BLT kian menguat. Terlebih, dokumentasi penyaluran BLT juga diduga direkayasa.

Salah seorang warga, Mursyidah dari Dusun Cot Hagu, mengaku hanya didatangi Geuchik untuk difoto sambil memegang uang tunai. Setelah sesi foto selesai, uang tersebut langsung diambil kembali oleh Geuchik. Praktik ini diduga kuat dilakukan semata-mata untuk melengkapi dokumentasi palsu dalam laporan pertanggungjawaban BLT.

“Ini bukan lagi kesalahan teknis, tapi mengarah pada dugaan kuat rekayasa data dan pencairan BLT fiktif,” tegas Imam.

Tak hanya itu, juga terungkap dugaan penggunaan dana jerih aparatur gampong periode April–Juni 2025 oleh Geuchik untuk membayar utang pribadi. Dana tersebut diketahui telah dicairkan dari Giro Desa oleh Geuchik dan Bendahara, namun tidak disalurkan kepada aparatur yang berhak. Dalam klarifikasi langsung di hadapan tim auditor, Geuchik mengakui hal tersebut — tanpa adanya konfirmasi maupun persetujuan dari Tuha Peut maupun aparatur terkait.

Audit juga terganggu oleh tindakan Kadus Baroh, yang setelah dikonfirmasi namanya benar tercantum dalam daftar BLT, justru meninggalkan lokasi setelah berbicara dengan Geuchik dan tidak mengikuti pemeriksaan. Tim Inspektorat telah meminta agar yang bersangkutan dihadirkan kembali, namun sampai Tim Auditor pulang yang bersangkutan tidak kunjung kembali untuk di BAP.

Temuan-temuan ini memperlihatkan indikasi kuat adanya penyimpangan sistematis dan terstruktur dalam pengelolaan Dana Desa Gampong Blang Majron. Masyarakat dan Tuha Peut mendesak agar Inspektorat Kabupaten Aceh Utara dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah hukum tegas, demi memastikan keadilan dan akuntabilitas dana publik di tingkat desa.

Pos terkait