Gelar Program Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap (PTSL) Tahun 2025 di Desa Taba Bulan

banner 468x60

Kepahiang ( Bengkulu) Kompas86.Com Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang melaksanakan kegiatan Penyuluhan Rabu 16 April Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 yang bertempat di Kantor Desa Taba Mulan, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang.

Dalam kegiatan ini, setiap bidang tanah akan didata dan diverifikasi oleh tim dari Kantor Pertanahan, untuk kemudian diproses hingga penerbitan sertifikat hak atas tanah. Proses PTSL ini menjadi peluang besar bagi masyarakat untuk mendapatkan sertifikat secara resmi dan gratis melalui program pemerintah.

Program ini bertujuan untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di dua desa sasaran, yaitu Desa Taba Mulan dan Desa Pungguk Beringgang, secara sistematis, lengkap, dan terintegrasi dalam satu wilayah. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang dikuasai atau dimiliki masyarakat.

Pihaknya menargetkan Program Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 ini dapat terealisasi 100 persen. Namun sertifikasi atau penerbitan sertifikat baru akan dilaksanakan tahun depan, karena saat ini masih terdapat keterbatasan anggaran.

Disampaikan oleh Afprianto, selaku Ketua Tim PTSL bahwa penyuluhan hari ini merupakan salah satu tahapan awal dalam kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Tujuan dari penyuluhan ini adalah untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya mendaftarkan tanah secara resmi dan sah melalui program PTSL.

“Untuk tahun ini Kepahiang mendapat target 350 bidang untuk porsi K3 tahun lalu yg telah diukur dan divalidasi berkas yuridisnya oleh Tim PTSL dan 2 desa tahun ini diharapkan dapat didaftarkan pada tahun 2026, untuk tahun ini hanya dilakukan pemetaan foto udara dan pengukuran bidang secara kadastral untuk desa Tabamulan dan desa Pungguk Beriggang, ” sampai Afriyanto.

Untuk itu kami harapkan Masyarakat aktif menyiapkan dokumen, seperti KTP, KK, dan bukti penguasaan tanah. Batas-batas tanah agar jelas dan diberi tanda, guna mempermudah proses pengukuran di lapangan.

Seluruh warga berpartisipasi dan mendukung penuh kegiatan ini agar berjalan lancar dan tidak terkendala di kemudian hari. Faktor keterbatasan anggaran tentu menjadi tantangan, namun dengan tahapan awal yang dilakukan sejak sekarang, proses penerbitan sertifikat di tahun mendatang akan lebih cepat dan tertib.

Semoga kegiatan ini menjadi langkah awal menuju kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat, serta mendukung pembangunan dan kesejahteraan di wilayah kita. Demikian Ketua Tim PTSL Aprianto.

Kegiatan berakhir pukul 11:30 WIB, berjalan dengan aman lancar dan tertib. Turut hadir Kapala Desa Taba Mulan Afendi, tim dan anggota PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Kepahiang, Deriska Wulandari Putri, Argo, Riduan, Joni. ( Red )

Pos terkait