Gegara hutang 500 ribu,Pria asal musi rawas tega bunuh temannya sendiri

banner 468x60

SAROLANGUN#kompas86com–Satreskrim Polres sarolangun jambi berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada Sabtu,01 Januari 2025,( TKP) di tempat parkir batubara PT SBP Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.

Dalam kasus tersebut, korban bernama Riski Yudistian, warga  Pal 5 Kecamatan Kota Baru Kota Jambi Kota Jambi.

Sedangkan pelaku atas nama Trigama warga  Desa Suro Kecamatan Muara Beliti Musi Rawas Sumatera Selatan. berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres sarolangun pada 10 Februari 2025 Atas kejadian ini tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Berdasarkan pernyataan resmi yang disampaikan dalam konferensi pers pada kamis(13/2/2025) di Mapolres sarolangun jambi oleh Kapolres sarolangun AKBP Budi Prasetya, SIK, M.Si, melalui, Kasat Reskrim Polres Sarolangun Iptu June Sianipar, peristiwa ini terjadi Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekitar pukul 19.00 wib. Sedangkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tempat parkir batubara PT SBP Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi.

“Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekitar pukul 16.00 wib, tersangka setelah selesai memuat batubara di PT SBP tersangka langsung berangkat menuju ke arah Kabupaten Batanghari. Kemudian sekira pukul 18.00 wib, tersangka berhenti di salah satu rumah makan yang ada di daerah Kotoboyo Kecamatan Bathin XXIV. Dirumah makan tersebut tersangka bertemu korban, selanjutnya tersangka menemui korban menanyakan hutang minyak solar yang dipinjam oleh korban sebanyak 17 liter atau senilai Rp 500 ribu,” ujar Kasat Reskrim, saat press release di Mapolres Sarolangun, Kamis, 13 Februari 2025.

Saat ditanya hutang minyak tersebut, tambahnya, korban marah-marah kepada pelaku. Pelaku langsung dipukul oleh korban. Tak berapa lama  datang teman korban memegang pelaku, dan korban masih memukul pelaku. Setelah itu korban dan temannya meninggalkan pelaku lalu pergi.

“Setelah itu pelaku melihat diwajahnya melalui kaca mobilnya terdapat luka-luka dibagian mata kiri dan kanan. Melihat itu, pelaku tidak terima dan berinisiatif mengambil pisau di kotak perlengkapannya, dan pelaku mengejar korban ke PT SDP dengan menumpang supir yang lain. Sesampainya di PT SBP pelaku menghampiri mobil korban. Dimobil korban pelaku menusuk korban sebanyak 3 kali, menurut pelaku korban ditusuk dibagian dada 1 kali sedangkan 2 luka lainnya pelaku tidak ingat,” terangnya.

Sementara hasil penyelidikan pihak kepolisian luka pada korban terdapat  dipaha kiri dan ditangan kanan. Atas kejadian ini keluarga korban membuat laporan di Polres Sarolangun dan pelaku setelah melakukan pembunuhan  langsung menuju rumahnya di Musi Rawas Sumatera Selatan dengan menaiki travel.

“Atas laporan keluarga korban,  pada saat itu juga tim langsung melaksanakan pergerakan pengejaran ke daerah rumah pelaku selama seminggu. Namun tidak berhasil menemukan pelaku. Kemudian dengan cara mediasi persuasif dengan keluarga pelaku, kemudian pelaku diserahkan pada hari Senin tangg Februari diantar oleh keluarganya dan menyerahkan diri di Polres Sarolangun,” jelasnya.

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yaitu satu unit mobil truk Hino Dutra. Mobil tersebut saat ini ada di Polsek Mandiangin dan satu buah baju kaos warna biru yang terdapat bercak darah dan satu buah celana biru terdapat bercak darah. Sementara pisau yang digunakan pelaku  masih dalam pencarian.

“Atas kejadian ini pelaku melanggar pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 353 Ayat 3 KUHP atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup dan pidana penjara paling lama 20 tahun atau 15 tahun atau 9 tahun atau 7 tahun,” pungkasnya.(**)

Pos terkait