Deliserdang(Sumut) Kompas86.Com/18/12/2023
Limbah yang diduga berasal dari perusahaan PT Delifood pabrik pengolahan buah buahan mulai mencemari lingkungan disekitar Desa Ujung labuhan Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara Jumat (15/12/2023).
Pantauan awak media dan Tim investigasi dan intelijen DPP LSM STRATEGI SUMUT dilapangan yang dipimpin langsung tim kordinator 1 saudara Supir Taringan beserta Tim,Telah ditemukan limbah kulit durian, sirsak dan wortel yang sudah membusuk dan mengeluarkan bau aroma tak sedap mengalir diparit parit yang tidak jauh dari perumahan warga,hal ini sudah bertahun tahun di keluhkan oleh warga sekitar pabrik,bahkan sudah berulang kali warga melakukan teguran kepihak perusahaan tapi sama sekali tidak digubris.
Panus A Taringan yang juga Tim kordinator 2 investigasi dan intelijen DPP LSM STRATEGI SUMUT yang kebetulan warga Desa Ujung labuhan sangat menyesalkan sikap perusahaan yang tidak peka dengan kesehatan warga sekitar pabrik,bahkan sudah hampir 15 tahun CSR pun tidak pernah kami terima.
,”Tadi tim kami mencoba mengambil dokumentasi foto kelapangan tapi ada perwakilan perusahaan yang mengaku sebagai pengacara dan melarang tim untuk mengambil foto dilapangan, dengan arogannya mengatakan,”jangan kalian buat beritanya,nanti itu pencemaran nama baik,katanya dan terkait limbah itu, urusan pihak perusahaan,” Tutur Panus.
Panus juga menegaskan tindakan PT Delifood bisa terjerat pasal 60 yang berbunyi,setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/ atau bahan ke lingkungan hidupTampa izin,dan pasal 104 berbunyi: setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/ atau bahan ke lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 60, dipidana penjara paling lama 3 (tiga tahun) dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000.00 (tiga miliar rupiah).
,”Kami masyarakat keberatan karena kontribusi PT Delifood kepada masyarakat ujung labuhan pun tidak pernah menerima CSR (corporate soscial responsibility) atau TJSL (tangung jawab sosial dan lingkungan,yang sesuai dengan peraturan pemerintah no 47 tahun 2012,”Pungkas Panus.
Menyikapi hal ini,ketua DPP LSM STRATEGI SUMUT Ibu Nining Titi sundawa angkat bicara.
Beliau mengatakan,setiap perseroan memiliki Corporate soscial responsibility atau CSR,atau tangung jawab sosial kepada masyarakat atau lingkungan tempatnya berdiri.Sifat CSR ini wajib.
Apabila tidak dilakukan, perusahaan terancam terkena sanksi Senin(18/12/2023).
,”Regulasi yang mewajibkan perusahaan melakukan CSR tertera pada peraturan pemerintah atau PP nomor 47 tahun 2012 tentang tanggung jawab sosial dan perseroan terbatas.
Pada pasal 2 dan 3, PP tersebut, disebutkan bahwa setiap perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan,”tegas Nining.
Awak media mencoba menghubungi perwakilan perusahaan ibu Sugi melalui telepon selulernya dengan nomor
0813 7003 6 XXX Namun sampai detik ini nomor yang bersangkutan tidak bisa dihubungi.**(Tim/Jo)