GARUT – KOMPAS86.COM__, Pada hari ini kamis 14 september 2023 kami FSB Nikeuba KSBSI Garut yang di wakili oleh sebagian anggotanya melakukan gerakan bersama ke gedung Mahkamah Konstitusi bergabung bersama Federasi dan Konfederasi serikat buruh lainnya untuk menyuarakan ketidak adilan
karena itu kami meminta Mahkamah Konstitusi agar membatalkan UU No. 6 Tahun 2023 tentang cipta kerja.
Christian Kangae Keytimu yang merupakan ketua Fsb Nikeuba KSBSI Garut menerangkan “Dalam hal ini FSB Nikeuba KSBSI selalu teguh pada pendiriannya dan konsisten untuk menolak UU Cipta Kerja dari awal di terbitkannya UU No. 11 Tahun 2020, Perppu No. 2 tahun 2022 hingga pada saat ini menjadi UU No.6 Tahun 2023 telah menggugat dengan nomor perkara No.41/PUU-XXI/2023,
Aksi ini merupakan cerminan bahwa kami kaum buruh merasa di tindas dengan di sahkannya UU No.6 tahun 2023 maka dari itu kami meminta kepada Mahkamah Konstitusi agar bisa bersikap objektif untuk tetap menjungjung tinggi nilai-nilai keadilan ujarnya
Christian menambahkan “pada Aksi hari ini kami hanya menuntut Mahkamah Konstitusi dalam putusannya nanti membatalkan UU No.6 Tahun 2023.”
SONY#