Oknum ASN yang saat ini di duga melakukan pelanggaran dengan cara memprovokasi masyarakat untuk melawan masa aksi yang di lakukan oleh masyarakat itu sendiri. pada tnggal 16.6.25. kemarin terkait dengan dana desa yang tidak transparansi.
Keterangan yang di sampaikan oleh masyarakat yang hadir dalam aksi tersebut. Mereka menjelaskan bahwa oknum ASN tersebut sudah banyak melakukan pelanggaran.
Seperti pilwako kemarin, masyarakat menduga oknum ASN tersebut berperang penting dalam memainkan politik sebagai tim pemenang salah satu calon walikota.
Maka dari itu FMPD meminta ketegasan yang serius kepada KANDEPAK TIKEP DAN KANWIL PROV MALUT, segera bertindak untuk memindahkan oknum ASN tersebut dari MTsN 4 tikep, karena banyak masyarakat yang sudah tidak nyaman dengan oknum ASN tersebut yang slalu turut campur dengan masalah desa.
Oleh karena itu Pelanggaran kode etik oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait disiplin PNS. Jika pelanggaran kode etik juga memenuhi unsur tindak pidana, maka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti tindak pidana korupsi.
UU yang melarang ASN terlibat dalam mengurus masalah desa, secara pandangan hukum beliau di duga melanggar hukum.
ASN yang mencampuri masalah dana desa dapat dijerat dengan beberapa sanksi hukum, baik disiplin maupun pidana, tergantung pada jenis pelanggaran dan tingkat keterlibatan mereka. Sanksi disiplin bisa berupa penurunan jabatan, penundaan kenaikan pangkat, atau bahkan pemberhentian tidak dengan hormat. Secara pidana, mereka bisa dijerat dengan undang-undang korupsi jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang, korupsi, atau tindak pidana lain yang terkait dengan pengelolaan dana desa.
Elaborasi:
1. Sanksi Disiplin:
Pelanggaran netralitas ASN dalam pengelolaan dana desa, seperti intervensi yang tidak seharusnya, dapat dikenakan sanksi disiplin berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Sanksi disiplin bisa berupa penurunan jabatan, penundaan kenaikan pangkat, atau pemberhentian tidak dengan hormat, terutama jika ASN tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat.
2. Sanksi Pidana:
Jika ASN terlibat dalam penyalahgunaan dana desa, seperti korupsi, kolusi, atau nepotisme, mereka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal-pasal dalam KUHP juga bisa diterapkan, seperti Pasal 55 (tentang turut serta dalam tindak pidana) dan Pasal 64 (tentang perbarengan tindak pidana).
ASN yang terbukti menerima gratifikasi atau suap terkait pengelolaan dana desa juga bisa dijerat dengan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tindakan menghalangi penyidikan atau memberikan keterangan palsu terkait pengelolaan dana desa juga bisa dikenakan sanksi pidana.
3. Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Mengatur tentang pengelolaan dana desa.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001: Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021: Mengatur tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
KUHP: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penting untuk diingat:
Pengelolaan dana desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
ASN yang terlibat dalam pengelolaan dana desa harus memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjauhi praktik-praktik yang melanggar hukum.
Masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi penggunaan dana desa dan melaporkan jika ada penyalahgunaan.
Dengan terbit berita ini kami menunggu respon yang serius dari pihak KADEPAK TIKEP DAN KANWIL PROV MALUT untuk segera memberikan kami informasi yang jelas terkait dengan persoalan dan permasalahan itu.
Kaperwil Maluku Utara
Kompas86.com.