KETAPANG (KALBAR) KOMPAS86.COM – Mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs. Heryandi M.Si, menerima kedatangan aksi unjuk rasa damai para pekerja buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Kamis (16/11/2023), di halaman Kantor Bupati Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat.
Mendampingi Asisten 1, juga hadir Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Drs. Nugroho Widyo Sistanto, M.Si. dan Kasatpol PP Muslimin S.IP.,
Perlu diketahui upah minimum di Kabupaten Ketapang tahun 2023 adalah yang tertinggi di Provinsi Kalimantan Barat yaitu sebesar Rp Rp. 3.085.615,23.
Pada aksi unjuk rasa tersebut sedikitnya ada 4 poin tuntutan oleh FSPMI, yaitu :
1. Menaikkan upah minimum tahun 2024 sebesar 15% . Yang ditujukan kepada Gubernur dan Menteri Ketenagakerjaan.
2. Menolak isi revisi peraturan pemerintah no. 36 tahun 2021 tentang pengupahan khususnya pasal-pasal tentang upah minimum.
3. Menolak formulasi kenaikan upah minimum dengan menggunakan formula kenaikan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
4. Meminta diterbitkan surat edaran menteri ketenagakerjaan tentang kenaikan upah minimum tahun 2024 sebesar 15%, yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota.
Efyus & Tim