Fatlolon Kembali Terapkan Ilmu Tipu-Tapa Saat Hadir Sebagai Saksi Sidang SPPD Fiktif

banner 468x60

SAUMLAKI (TANIMBAR) KOMPAS86.com__,
Boro boro membantah bahwa dirinya bukan memerintahkan atau tidak pernah menyuruh sekda untuk menyiapkan sejumlah anggaran, borok Fatlolon akhirnya dibongkar saksi saksi dan terdakwa.

Dimana sejumlah bantahan Petrus Fatlolon dalam sidang kemarin disebutkan bahwa tak pernah ada satupun perintah yang keluar dari mulutnya. Hanya himbauan merupakan duka sendiri bagi mantan bupati Tanimbar Tersebut.

Kata himbauan itu, disampaikan secara tegas oleh Fatlolon dalam sidang yang diketuai, Rahmat Selang, didampingi dua Hakim anggota lainya saat sidang di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (21/3).

Sontak kata himbauan ini, menjadi bumerang terhadap dirinya sendiri (PF -Red) dimana hakim langsung menanggapi dengan menyebutkan “ Himbauan bagi kamu sama dengan perintah bagi bawahan, “ Kata Hakim Rahmat Selang.

Ketegasan Hakim diperkuat saat Terdakwa mantan Penjabat ini menyatakan jika semua yang dilakukan olehnya adalah atas perintah mantan Orang nomor satu di Kabupaten Bertajuk Duan – Lolat itu.

“Terkait dengan apa yang disampaikan Fatlolon, saya membantah bahwa tidak benar.alias bohong. Karena tidak mungkin saya mengeluarkan uang tanpa ada perintah. Prinsipnya bawa dia (Fatlolon-Red) memerintahkan saya untuk mengeluarkan sejumlah uang untuk membiayai beberapa kegiatan.

Itu uang Sekretariat daerah bukan uang saya. Pak petrus yang perintahkan saya. Tak ada pos untuk itu, untuk Sekretariat daerah tidak ada untuk pos itu, “ Ungkap terdakwa Ruben

Tak hanya terdakwa Ruben, Saksi Blendy Souhoka, Pendeta Zenas Slarmanat dan Yun Lopulalan juga memperkuat kesaksian masing masing bahwa sumber uang yang didapat adalah dari Petrus Fatlolon. Namun PF membantah semua.

Dari jawaban PF, Hakim kemudian menyentil soal kebohongan yang terjadi di dalam ruang persidangan dimana kebohongan Fatlolon kembali terjadi seperti saat menjadi saksi pada sidang SPPD Fiktif BPKAD lalu.

“Saya percaya bahwa Pendeta adalah utusan Tuhan. Namun saya heran sebab yang nyata didepan sidang ini saja ada yang masih menyangkal sekalipun itu yang berikan keterangan adalah pimpinan umat, “ Ujar Hakim sembari mengingatkan agar sebelum pengembalian uang yang diterima para pendeta, untuk di gumuli terlebih dahulu, tandas Hakim.

Pada persidangan lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi pada sidang itu, Fatlolon sebut dirinya punya pakta integritas saat menjabat sehingga apa yang dituduhkan bahwa dirinya merupakan dalang dibalik korupsi SPPD Setda Tanimbar adalah tidak benar.

Semua yang diperintahkannya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga baginya apa yang dituduh tidak benar. Dia mengklaim semua adalah kerja Sekda bukan Bupati. Namun berdasarkan pakta integritas yang dibuatnya, Fatlolon lupa kalau ada dekrit terakhir yang menyebutkan bahwa Sekda bertanggung jawab secara penuh kepada Bupati.

Menanggapi kesaksian Fatlolon tersebut, salah satu sumber yang menolak naman dipublikasikan, kepada media ini mengatakan, semua kesaksian mantan orang nomor satu di daerah bertajuk Bumi Duan Lolat ini adalah pembohong besar yang sangat berbahaya bahkan tak paham tentang birokrasi.

#(Mas Agus)#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan