Kompas86.com, Bireuen – Mantan Keuchik sekaligus tokoh eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), M. Jafar, dari Desa Pulo Gisa, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, mendesak aparat penegak hukum agar segera mengusut tuntas dugaan praktik jual beli rumah bantuan dari Pemerintah Aceh yang disebut-sebut telah terjadi secara masif di wilayah tersebut.
Pernyataan ini disampaikan M. Jafar kepada media ini pada Jumat (25/4/2025). Ia menyebutkan, dugaan penyimpangan itu berlangsung hampir di seluruh kecamatan dalam Kabupaten Bireuen, mencakup 17 kecamatan dan 609 desa.
“Kasus ini tidak boleh terus dibiarkan berlarut-larut. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan terhadap hak-hak rakyat miskin,” tegas M. Jafar.
Menurutnya, laporan dari masyarakat terus berdatangan mengenai penyimpangan dalam program bantuan rumah layak huni. Bantuan yang seharusnya menjadi hak fakir miskin, justru diduga diperjualbelikan kepada pihak lain yang tidak berhak.
“Awalnya masyarakat miskin hanya diminta menyerahkan KTP, KK, dan foto rumah tidak layak huni. Tapi saat bantuan terealisasi, rumah tersebut ternyata bukan lagi menjadi milik mereka, melainkan telah berpindah tangan. Ini menunjukkan adanya transaksi jual beli bantuan,” ujar Jafar.
Ia menilai, kondisi seperti ini sangat mencolok dan mudah dikenali di lapangan. Banyak rumah bantuan yang kini dihuni oleh kalangan yang tergolong mampu, sementara warga miskin tetap tinggal di rumah gubuk yang tak layak.
“Ini sangat ironis. Bantuan terus dikucurkan, tetapi jumlah rakyat miskin yang tinggal di tempat tak layak justru tidak berkurang. Artinya ada yang tidak beres dalam proses distribusi bantuan ini,” tambahnya.
M. Jafar juga menyoroti kemungkinan keterlibatan oknum tertentu dalam praktik ini, khususnya dalam program yang berasal dari Pokok Pikiran (Pokir) Anggota Dewan mulai tahun 2022 hingga 2024. Ia menyayangkan hingga kini belum ada proses hukum yang menyentuh dugaan pelanggaran tersebut.
Untuk itu, ia sangat berharap kepada Kapolres Bireuen yang baru, AKBP Tuschad Cipta Herdani, S.I.K., M.Med.Kom, agar dapat mengambil langkah serius dalam mengusut kasus ini dan menindak para pihak yang terbukti terlibat.
“Jangan sampai bantuan yang diperuntukkan bagi rakyat miskin justru dinikmati oleh orang-orang kaya. Negara harus hadir menegakkan keadilan, bukan membiarkan pelanggaran merajalela,” pungkasnya. (Hendra)
Eks Keuchik dan Kombatan GAM Desak Kapolres Bireuen Usut Dugaan Jual Beli Rumah Bantuan Pemerintah Aceh
