Dugaan Perubahan APBDes Desa Lola Tidak Ikuti Prosudur Dan Diduga Ada Penyalagunaan Administrasi

banner 468x60

Lola.tidore.maluku Utara.

Kompas86.com.

Dalam aturan di bolehkan untuk melakukan perubahan cuman di bolehkan satu tahun satu kali, itupun harus ada musyawarah dengan masyarakat.
Tetapi kenyataan di desa Lola ini perubahan di duga tidak libatkan masyarakat, sehingga ada beberapa aitem yang katanya mereka rubah tetapi masyarakat bertanya-tanya.karena masyarakat tdak di libatkan.

Makanya hasil audit inspekturat di duga Abal-abal dan tidak mengikuti prosedur.

Menjadi pertanyaannya? Kenapa perubahan apbdes 2020 sampai dengan 2024 di duga mereka rubah di 2025 ini aneh bin ajaib.

Karena saat ini laporan yang di kantongi masyarakat itu di duga laporan operator.yang merupakan laporan resmi ke pusat.

Oleh sebab itu perubahan APBDes di duga melanggar peraturan yang berlaku.

Perubahan APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) diatur dalam Peraturan Desa (Perdes) dan dapat dilakukan satu kali dalam satu tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa. Perubahan ini dilakukan jika terjadi perubahan situasi yang memengaruhi anggaran desa, seperti perubahan pendapatan atau kebutuhan pengeluaran.

Elaborasi:
1. UU yang Mengatur Perubahan APBDes:
Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes adalah peraturan yang mengatur perubahan pada APBDes yang sudah disahkan sebelumnya.
UU yang menjadi dasar hukum utama adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 3 Tahun 2024.
UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juga menjadi dasar hukum.

2. Kapan Perubahan APBDes Dapat Dilakukan:
Perubahan APBDes biasanya dilakukan setelah laporan realisasi anggaran semester pertama.
Perubahan hanya dapat dilakukan satu kali dalam satu tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa.
Dalam keadaan luar biasa, perubahan dapat dilakukan dengan tetap mengikuti RKPDes (Rencana Kerja Pembangunan Desa) yang telah ditetapkan.

3. Alasan Perubahan APBDes:
Perubahan APBDes dapat dilakukan jika terjadi penambahan atau pengurangan pendapatan desa, kebutuhan pengeluaran tambahan, atau perubahan kebijakan yang memengaruhi anggaran desa.
Perubahan juga dapat dilakukan jika ada pergeseran antar jenis belanja, atau penggunaan SilPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) tahun sebelumnya.

4. Proses Perubahan APBDes:
Perubahan APBDes dimulai dengan musyawarah desa untuk membahas rancangan perubahan APBDes.
Hasil musyawarah kemudian dituangkan dalam Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes.
Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Perubahan APBDes sebagai landasan operasional pelaksanaan perubahan.

5. Transparansi dan Partisipasi Masyarakat:
Pemerintah desa wajib memberikan informasi kepada masyarakat terkait perubahan APBDes, misalnya dengan memasang informasi di papan pengumuman desa atau mengumumkan melalui pertemuan warga.
Masyarakat juga berhak untuk mengetahui dan mengawasi penggunaan anggaran desa.

6. Contoh Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes:
Contoh Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes dapat ditemukan di berbagai website desa, seperti website desa karangsoko, website desa wonokerto dan website desa kedungsigit.

Dugaannya, kades desa Lola melakukan perubahan apbdes itu tidak di libatkan masyarakat, dan tidak mengikuti prosedur, masyarakat juga saat ini memiliki laporan resmi dari operator yang tidak bisa di rubah. karena laporan ini merupakan laporan operator ke pusat.

Kalau memang dugaan apbdes ini di rubah, maka APBDes desa Lola di duga melanggar UU penyalagunaan administrasi.seprti di jelaskan dalam UU no 30 tahun 2014.

UU yang mengatur tentang penyalahgunaan administrasi adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP). Undang-undang ini secara khusus mengatur tentang larangan penyalahgunaan wewenang oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.

Elaborasi:
UU AP:
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah dasar hukum utama yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dalam konteks administrasi pemerintahan.

Larangan Penyalahgunaan Wewenang:
Pasal 17 dan 18 UU AP secara eksplisit melarang badan dan/atau pejabat pemerintahan untuk menyalahgunakan wewenang, termasuk melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang.
Konsekuensi Hukum:
Penyalahgunaan wewenang yang diatur dalam UU AP dapat berakibat pada sanksi administratif dan bahkan sanksi pidana, terutama jika penyalahgunaan tersebut melibatkan tindak pidana korupsi.

Perspektif Hukum:
Penting untuk memahami bahwa penyalahgunaan wewenang dapat ditinjau dari dua perspektif hukum: hukum administrasi dan hukum pidana.
Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN):
Pengadilan PTUN memiliki kewenangan untuk menguji legalitas keputusan atau tindakan pejabat yang diduga menyalahgunakan wewenang.
Tindak Pidana Korupsi:
Penyalahgunaan wewenang yang melibatkan tindak pidana korupsi dapat dituntut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pengadilan Berwenang:
Perlu diingat bahwa ada potensi dualisme pengadilan yang berwenang atas kasus penyalahgunaan wewenang, yaitu PTUN dan Pengadilan Tipikor, terutama jika kasus tersebut melibatkan tindak pidana korupsi.

RED-MALUKU UTARA

Pos terkait