Labusel(sumut) kompas86.com/16/11/2023
Dua orang Pekerja yang telah di PHK Cv.Sianipar Putra mandiri,bekerja sebagai Centeng di perusahaan tersebut,sampai saat ini belum ada tanggapan dari pihak perusahaan membayar hak pekerja yang di PHK tersebut,sampai hari ini tanggal 16/11/2023.
Saudara AROSEKHI HURA dan DESEMBER LAOLI,di saat kofirmasi awak media online KOMPAS86.COM,kami sangat sedih karna kami di pecat atau di PHK sepihak tanpa kesalahan yang kami perbuat, tambah lagi di usir lagi kami dari rumah tempat tinggal kami, padahal belum ada di berikan Hak kami dari pengusaha tersebut,pimpinan perusahaan hanya mengeluarkan sepotong surat yang tidak sesuai dengan kenyataannya yang kami alami. dengan sedih
Lanjutnya lagi,kan kalau kami di PHK oleh pimpinan Cv.sianipar putra mandiri,itu hak mereka tapi yang tidak kami terima surat dari cv.sianipar putra mandiri”bunyinya bahwa kemauan kami sendiri,padahal mereka yang menyampaikan bahwa kami tidak boleh kerja lagi.tutupnya
Saya sebagai yang salah satu yang menerima surat kuasa An.MASAELI ZAI Sebagai KETUA DPC FEDERASI SERIKAT PEKERJA METAL INDONESIA (FSPMI),Memang benar adanya pekerja yang PHK sepihak,oleh karna itu kami sebagai penerima kuasa,telah mengirimkan surat kepada pihak perusahaan sebagai mediasi atau partit ke1 dan ke2,dan sampai hari ini tidak ada jawaban dari pihak pengusaha tersebut,oleh karna itu kita membuat surat ke DISNAKER kabupaten labuhanbatu selatan,agar pihak pengusaha mengeluarkan Hak-hak perkerja yang telah di pecat atau yang di PHK sesuka hati pimpinan pengusaha tersebut,tegasnya
Lanjut lagi,harapan kami sebagai penerima surat kuasa,agar setiap hak pekerja bayar sesuai dengan peraturan undang-undang sesuai ketentuan yang berlaku.
Disaat saya mempertanyakan kepada pemberi kuasa,bahwa mereka di PHK sepihak dan suratnya kami lihat dan membaca dan isi surat yang mereka terima ,tidak sesuai dengan kenyataan yang menimpa diri mereka,saya sebagai ketua DPC FSPMI Kabupaten labuhanbatu selatan,mohon kepada pihak disnaker,ini perlu kita dalami tentang PHK sepihak dari pengusaha tersebut.tutupnya
(M.zay)#