Kompas86.Com, Aceh Utara – Dua akun tiktok dan satu akun Facebook diduga sebarkan informasi bohong terkait Gampong Parang Sikureung, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara.
Salah satu akun tiktok dan FB yang diduga pemiliknya sama adalah oknum warga Parang Sikureung, dalam narasinya iya menulis “gimana tanggapan masyarakat Gampong Parang IX Aceh Utara, kok diam saja begitu banyak Dana Desa 680 juta rupiah tapi pembangunan tidak jelas tolong penegak hukum jangan diam aja tolong audit”.
Dan salah satu lagi akun tiktok bernama @aulia.muda1 dalam narasinya menulis “Korupsi Dana Desa 680 juta rupiah oleh Geuchik Parang Sikureueng, Matangkuli warga mengamuk minta pertanggungjawaban vidio tersebut mencapai 170 ribu lebih penonton.
Beberapa warga dan Perangkat Desa Gampong Parang Sikureung, kepada awak media menyebutkan, Video itu bang rapat dua bulan yang lalu terkait penetapan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan masyarakat dan perangkat tidak ada yang mengamuk, itu hanya segelintir oknum bang, kalau 680 juta rupiah Geuchik Korupsi bang, jangankan pembangunan, BLT, posyandu dan lain lain pasti tidak terealisasi, tetapi pembangunan di Desa BLT, Posyandu dan lain lain semua terealisasi,” ucap warga dan perangkat Desa, Jum’at, 22/08/2025.
” Bahkan tahun 2023 Gampong kami sudah di audit, dan salah satu akun yang posting Video tersebut berinisial ZA iya warga Parang Sikureung malah dia penerima BLT, harapan kami kedepannya berbijaklah dalam menyampaikan informasi di medsos,” papar warga dan perangkat Desa.
Dua orang Tuha Peuet Gampong Parang Sikureung saat dikonfirmasi terkait video tersebut, kedua Tuha Peuet tersebut menyebutkan narasi dalam video tersebut tidak benar.
Malah salah satu Tuha Peuet mengatakan, selama iya menjabat sebagai Tuha Peuet sampai saat ini, tidak ada program yang tidak terealisasi, video tersebut bukan rapat masalah pembahasan tahun kebelakang, tetapi permasalahan penentuan penerima BLT tahun 2025,” paparnya.
Sementara itu Geuchik Parang Sikureueng, Jumadi, juga mengatakan, Saya baru menjabat 3 tahun lebih, jadi kalau saya dituding korupsi 680 juta, saya harus korupsi 200 juta lebih per-tahun, maka yang pertama akan melapor saya ke APH adalah Tuha Peuet,” ucap Jumadi.
Lanjutnya, saya sudah di audit oleh Inspektorat Aceh Utara tahun 2023, jika saya korupsi sebesar itu maka sudah dalam sel, dan banyak program yang tidak terealisasi, kalau memang abang tidak percaya sama saya boleh besok langsung turun ke Desa.
Untuk tahun 2024 saya sudah menyiapkan surat juga yg saya alamatkan ke inspektorat agar Gampong saya di audit, maksudnya agar jelas kemana realisasi dana desa tersebut.
Saat awak media menanyakan lebih lanjut, apakah benar warga yang berinisial ZA salah satu penerima BLT di Gampong, iya hanya menjawab, lebih bagus abang tanya sama Tuha Peuet atau warga lainya,” pungkas Jumadi.
Oknum warga yang berinisial ZA, saat dikonfirmasi via pesan whastAap pribadinya masih centang dua, via telepon belum terhubung.
Menyebarkan informasi hoax dapat dijerat dengan beberapa pasal hukum di Indonesia, antara lain Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang memberikan ancaman pidana bagi penyebar berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen. Selain itu, Pasal 14 dan 15 UU 1/1946 juga mengatur pidana bagi penyebar berita bohong yang menimbulkan keonaran, serta Pasal 390 KUHP yang mengatur penyebaran kabar bohong untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hak.
Dua Akun Tiktok Satu FB Diduga Sebarkan Informasi Bohong Tentang Gampong Parang Sikureueng
