DPW A-PPI Riau Soroti Realisasi Pajak Di Kabupaten Kepulauan Meranti Atas Temuan BPK RI

banner 468x60

 

PEKANBARU -kompas86.com   Akibat kerja tidak optimal Kepala Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti dalam mengelola dan melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan perpajakan pada OPD yang digawanginya, daerah ini diduga mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah.

Hal ini diketahui dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Riau yang mencatatkan temuan atas pajak Sarang Burung Walet di Kabupaten Kepulauan Meranti pada Tahun 2022. Dalam temuan itu disebutkan target Rp 21,7 miliar, terealisasi hanya sebesar Rp 763 juta atau sebesar 3,52 persen. Sedangkan jumlah Wajib Pajak (WP) yang tercatat hingga Desember 2022 sebanyak 1.319 WP.

Dari Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) Kabupaten Kepulauan Meranti, tidak tercapainya realisasi pajak Sarang Burung Walet disebabkan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah ( BPPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti belum optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan perpajakan pada OPD tersebut.

Sedangkan Kepala Bidang Keberatan dan Penagihan BPPRD belum menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) melalui jabatan atas WP yang terlambat membayar pajak dan belum optimal dalam upaya penagihan pajak dengan Surat Paksa Pajak Daerah (SPPD) yang telah melampaui batas waktu jatuh tempo.

Kepala Bidang Pendaftaran Pendataan Pengawasan dan Pelaporan (P4) belum juga optimal dalam mengawasi penyampaian SPTPD dan melakukan pendataan dan validasi data pajak Sarang Burung Walet.

Hal ini diungkapkan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pewarta Pers Indonesia ( DPW A-PPI) Riau, Berti Sitanggangg kepada media di Pekanbaru, Senin 7 November 2023, pagi.

“Dengan tidak optimalnya pekerjaan yang dilakukan Kaban serta beberapa Kabid di BPPRD Kabupaten Kepulauan Meranti ini, kami menduga hal ini ada unsur kesengajaan untuk menutupi permainan busuk demi meraup keuntungan pribadi atau korporasi,” ungkap Berti.

Ditambahkan Berti,” Dalam LHP LKPD Meranti sudah mencatat, kegiatan Operasional Karentina Hewan dari Balai Karantina Pertanian kelas 1 Pekanbaru Wilayah kerja Selat Panjang tercatat sampai Desember 2022 sebanyak 16.784 kilo gram ( kg ) di kalikan harga 8 juta/ kg dan Tarif pajak 7,5% maka potensi penerimaan pajak daerah atas sarang Burung Walet tersebut berada di angka Rp.10.070.400.000,00 ( 16.784kg x7.5%) ”

“BPPRD Kabupaten Kepulauan Meranti mengakui bahwa hasil kordinasi dengan Balai Karantina Pertanian kelas 1 Pekanbaru wilayah Selatpanjang belum ditindaklanjuti dengan pendataan dalam rangka menggali potensi Pajak Sarang Burung Walet tersebut,” tuturnya.

“Hal inilah yang membuat kita semakin menimbulkan keraguan akan potensi korupsi, karena bisa saja mereka sudah melakukan itu, namun tidak dilaporkan atau menyetorkannya ke kas daerah.

Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 1 Tahun 2018, pasal 98 ayat 1 disebutkan, ” Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak dua kali jumlah pajak terutang atau kurang dibayar,” ungkapnya.

Ditambahkannya, pada ayat 2 menyebutkan, “Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.”

Dalam ayat 3 disebutkan, “Wajib Pajak yang sudah menjalankan usahanya tapi tidak mendaftarkan diri dan melaporkan usahanya sesuai dengan pasal 68 ayat 2 tidak dapat mengajukan Izin selama 2 tahun.”

Ayat 4 juga menerangkan, “Wajib Pajak yang dengan sengaja memanipulasi data pada Pelaporan Pajak Daerah diberikan sangsi administratif berupa teguran maupun pencabutan izin.”

“Namun dari keempat pasal tersebut, belum ada satupun sangsi yang dilakukan pihak BPPRD terhadap para WP tersebut, sehingga kami menduga ini sengaja dilakukan dengan cara terstruktur dan sistematis,” tutup Berti.

Sementara itu saat media berupaya mengkonfirmasi dugaan ini kepada Kaban BPPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Atan menyebutkan ” Terhadap hal di atas,koordinasikan saja dg kabid saya pak Rio pak” ujarnya

Rio Helmi, Kabid Pengembangan yang dihubungi tentang jumlah personil di BPPRD menjelaskan bahwa anggotanya disana hanya 96 dan tercatat di Bapenda 70 an orang. ***

Zames laia

Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *