Kabupaten Maros/Provinsi Sulawesi Selatan, Kompas86.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maros menolak pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan, Pengakuan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat. Penolakan tersebut dilakukan karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Maros, M. Ikram Rahim, menjelaskan bahwa sebagian besar anggota dewan khawatir raperda tersebut dapat memicu tumpang tindih kepemilikan lahan antara masyarakat adat dan warga yang telah memiliki sertifikat tanah resmi.
“Kebanyakan anggota DPRD Maros khawatir raperda ini justru memunculkan konflik di masyarakat karena bisa saja ada klaim tumpang tindih terhadap lahan yang sudah bersertifikat,” ujarnya, Jumat (25/10/2025).
Selain persoalan substansi, alasan lain penolakan adalah keterbatasan waktu pembahasan yang sudah mendekati akhir tahun anggaran.
“Kita tolak raperda ini karena masa pembahasan berakhir di tanggal 30 November, sementara belum ada pembahasan detail, belum mengundang tim ahli dari perguruan tinggi, dan belum ada fasilitasi ke biro hukum provinsi,” tambah Ikram.
Raperda ini sejatinya telah diusulkan sejak tahun 2023 oleh komunitas masyarakat adat, dan dinilai sejalan dengan visi-misi serta janji kampanye Bupati Maros Chaidir Syam. Namun, DPRD memastikan penolakan ini bukan akhir dari perjuangan pengesahan aturan tersebut.
“Raperda ini bukan berarti ditolak sepenuhnya. Bisa saja tahun depan, 2026, pembahasannya dilanjutkan kembali,” kata Ikram menegaskan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Maros, Syukur, menyayangkan sikap DPRD Maros yang menunda pembahasan raperda tersebut
Menurutnya, draf raperda telah melalui proses panjang dan mendapat kajian dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan.
“Sejak 2023 kami sudah berkoordinasi intensif. Drafnya bahkan sudah siap ditetapkan. Kami melihat DPRD Maros kurang solid dalam konsolidasi, sehingga pembahasan raperda ini terhenti,” jelas Syukur.
Ia berharap pemerintah daerah tetap berkomitmen terhadap janji politiknya untuk melindungi hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Maros.
“Ini bagian dari janji kampanye Bupati Maros, jadi kami berharap Pemkab menepati komitmennya terhadap masyarakat adat,” tutupnya.
—
Jurnalis: Mirwan Sulsel




