Dumaikompas86.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai menggelar Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna, Senin (11/8/2025).
Rapat ini dipimpin Wakil Ketua DPRD H. Johannes MP Tetelepta, S.H., M.M., didampingi Wakil Ketua Bahari, S.H., dan dihadiri 23 dari 34 anggota dewan, memenuhi kuorum.
Wakil Ketua Bapemperda, Edwar Randa, S.E., M.Si., melaporkan bahwa penyusunan Propemperda berpedoman pada Perda Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2021, dengan daftar prioritas ranperda berdasarkan perintah peraturan lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, otonomi daerah, aspirasi masyarakat, serta ranperda tertunda tahun sebelumnya. Proses ini telah melalui mekanisme, melibatkan akademisi, dan diplenokan bersama eksekutif-legislatif.
Propemperda 2026 memuat 11 Ranperda, terdiri dari:
3 Ranperda Inisiatif Pemko Dumai: Penyelenggaraan Organisasi Kemasyarakatan; Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; Penanggulangan Bencana.
5 Ranperda Inisiatif DPRD: Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan; Perlindungan & Pendistribusian Produk Lokal UMKM ke Retail Modern; Rencana Induk Pembangunan Industri 2025–2035; Transportasi Berbasis Elektronik; Penyelenggaraan Keolahragaan.
3 Ranperda Kumulatif Terbuka: Pertanggungjawaban APBD 2025; Perubahan APBD 2026; APBD 2027.
rapat dilanjutkan dengan pengambilan keputusan dan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Wakil Wali Kota Sugiyarto.
Wakil walikota Dumai Sugiyarto mengapresiasi Bapemperda dan anggota DPRD yang mengakomodasi usulan pemerintah serta menginisiasi ranperda.
Editor: agus-pewarna