Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur)-Kompas86.Com
Bonus atlet yang belum mendapat titik terang menjadi atensi komisi IVDPRD kabupaten Kutai Kartanegara bersama KONI kabupaten Kutai Kartanegara.
pada 24 Juli 2025 DPRD Kutai Kartanegara melalui Komisi IV dan KONI mereka melakukan kunjungan ke pemerintah kota Samarinda dengan agenda utama untuk mempelajari regulasi terkait pemberian bonus kepada atlet berprestasi di ajang Pekan Olahraga Nasional (PON).
Muhammad Andi Faisal, Ketua Komisi IV DPRD kabupaten Kutai Kartanegara mengatakan, bahwa langkah ini diambil karena Kabupaten Kutai Kartanegara belum bisa menyalurkan bonus kepada 30 atlet peraih medali. Alasannya, karena belum ada landasan hukum yang jelas sebagai dasar pemberian insentif.
” kami melihat Samarinda sudah bisa menyalurkan bonus kepada atlet nya. Jadi hal ini yang ingin kami pelajari. Sebenarnya secara aturan bisa saja kita lakukan ” ujarnya kepada media saat dikonfirmasi.
Dalam pasal 10 merujuk pada Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga disebutkan bahwa penghargaan kepada olahragawan bisa diberikan dalam berbagai bentuk. Mulai dari kemudah beasiswa, tanda kehormatan, kenaikan pangkat luar biasa, asuransi, pekerjaan, kewarganegaraan, status warga kehormatan, jaminan hari tua, dan bentuk kesejahteraan lainnya.
” dari 10 poin itu, satu saja dipenuhi sebenarnya bisa dijadikan dasar. Tinggal bagaimana komitmen daerah dalam mengapresiasi atletnya ” tegasnya.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Muhammad Adi Faisal berharap hasil kunjungan ini dapat menjadi dorongan agar Kutai Kartanegara bisa segera memiliki payung hukum serupa. Sehingga bonus bagi para atlet yang telah mengharumkan nama daerah tidak lagi tertunda.
Jurnalis Zend Very