DPN PETIR Desak Kejari Kampar Periksa Camat Kuok Atas Terbitnya SKGR Diatas Lahan HPT

banner 468x60

Pekanbaru kompas86.com-Dewan Pimpinan Nasional (DPN ) Pemuda Tri Karya ( PETIR ) meminta kepada Kejaksaan Negri ( Kejari ) Kampar agar segera memanggil dan periksa Camat Kuok atas terbitnya Surat Keteragan Ganti Rugi ( SKGR ) diatas lahan Hutan Produksi Terbatas ( HPT )

Hal itu disampaikan Ketua Harian DPN PETIR Berti Sitanggang kepada media, Rabu 31/01/2025 di Pekanbaru.

Disampaikan Berti,” hingga saat ini kami masih menunggu komitmen Kejari kampar dalam pembersihan para Mafia tanah di Provinsi Riau Khususnya di Kabupaten Kampar seperti yang telah di gaungkan Presiden RI Prabowo Subianto

Lanjut Berti,” Adapun laporan DPN PETIR yang telah kami Serahkan degan laporan Nomor : 001-DPN-PETIR/A.1/LP-2025 tentang penerbitan SKGR Kecamatan Kuok Diareal Hutan Tanaman Hutan Produksi Terbatasdi Desa Batu langka Kecil Seluas 314 Hektare Kecamatan Kuok kabupaten Kampar

Namun hingga saat ini, belum ada tindak lanjut laporan tersebut, Jadi wajar dong, kami mempertanyakan komitmen Kejari Kampar untuk memberangus pelaku Kejahatan di Kabupaten kampar,” Ungkap Berti

Berti menjelaskan pada Media, ” Berdasarkan Dari aturan Mentri KLHK, Kawasan hutan adalah istilah yang dikenal dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yaitu menurut pasal 3 yang berbunyi: “Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah
untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Penunjukan Kawasan Hutan di Provinsi Riau yaitu Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 173/KptsII/1986 tanggal 6 Juni 1986 Tentang Penunjukan Areal Hutan di Wilayah Propinsi Dati I Riau sebagai kawasan hutan (TGHK),”

“Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.7651/Menhut-VII/KUH/20 11 tanggal 30 Desember 2011 Tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau, Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia
Nomor SK.673/Menhut-II/2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas ± 1.638.249 Ha. perubahan fungsi kawasan hutan ± 717.543 Hektar dan Penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas ± 11.552 Hektar di Provinsi Riau”

Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.903/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2016 tentang Kawasan Hutan Provinsi Riau seluas ± 5.406.992 Hektar. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.6612/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tanggal 27 Oktober 2021 Tentang Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan sampai dengan tahun 2020 Provinsi Riau.

Pos terkait