DPC HNSI Tanjung Balai Bersama PENKAPIN Tolak Surat Edaran (SE) KKP RI B.1090/VII/2023 Tentang Migrasi.

banner 468x60

TANJUNG BALAI (SUMUT) KOMPAS86.com__,Sabtu 26 Agustus 2023.
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) HNSI Tanjung Balai ,Bersama DPC HNSI Asahan,Persatuan Nahkoda Kapal Perikanan (Penkapin),Serahkan Makalah Penolakan,Di Kantor Dinas Perikanan Sumatera Utara,Jln Batu Gingging,Medan..

Atan panggilan akrab Jamaluddin Panjaitan Selaku Pelaksana
Harian Ketua DPC HNSI Tanjung Balai, Dalam dialognya menyampaikan dasar penolakan surat edaran tersebut sangat memberatkan nelayan,dengan penetapan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB)sebesar 5%,juga perizinan Penangkapan Ikan Terukur 12 Mil mohon ditinjau kembali.

Pada kesempatan yang sama Paet Munthe,Sekretaris HNSI Tanjung Balai juga mengatakan Surat Edaran KKP RI tersebut,sangat memberatkan nelayan.

“Hampir 3 tahun lebih hasil tangkap nelayan Tanjung Balai sangat berkurang, Apalagi nanti nya dibebani dengan PNBP sebesar 5 persen,juga pembatasan wilayah tangkap 12 Mil,”

“Jika tetap peraturan ini dipaksakan maka mangkin banyak penganguran dan kemiskinan,
“ucapnya.

Selain itu ,”Aturan pembatasan aktivitas penangkapan ikan dibawah 12 Mil sangat memberatkan, sebab nelayan kecil nantinya akan harus menambah biaya operasional 5 persen untuk PNPB,dan menambah alat Vessel Monitoring System (VMS) yang harganya mencapai jutaan rupiah,”ungkap Wak Alang.Tokoh Nelayan Tqnjung Balai.

Menanggapi keluhan nelayan HNSI sebagai wadah perjuangan aspirasi nelayan ini berharap pada Kadis Perikanan Sumatera Utara,Hamdan Sukri S.Sos,M.M.untuk dapat membantu menyampaikan aspirasi ini, ke Dirjen Kementerian Kelautan dan perikanan.Dan juga memohon kepada KADIS perikanan Sumut menyampaikan penolakan tersebut kepada Gubernur Sumut untuk menindaklanjuti.

Pertemuan,diakhiri penyerahan makalah penolakan,dan Foto bersama.

#(FAHMI S)#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan