Gresik ( Jatim ) Kompas86.Com
pengerusakan pohon di RMJ ( Ruang Milik Jalan ) diwilayah Kecamatan Kedamean serig terjadi dimana letak kepeduliannya kalau yang mempuyai wilayah tidak peduli terhadap lingkunganya dan ada dugaan semacam pembiaran dan tutup mata
Ini yang ke Empat kalinya dan selalu pohon yang disalahkan menurut pantuan Media KOMPAS86,dalam satu Tahun belom lagi yang sengaja dimatikan dengan dikuliti
Menurut Kabib DLH Bidang Pertamanan Maya menyampaikan ke Media KOMPAS86.dikantornya selasa 13/2/2024.terkait 14 pohon glodokan yang ditebang habis. sudah ditindaklanjuti l.
Kami turunkan tim investigasi ke lockasi dan benar adanya 14 pohon glodokan di tebang habis di Ruang Milik Jalan Dawarblandong-Kedamean yang merupakan jalan Kabupaten. Sedangkan penebangan belum mendapatkan izin dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik. ” Ucapnya
Sri Subaidah,ST.,MT. “Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait penebangan pohon lindung RMJ jalan Sawen Desa Tanjung tanpa izin, dan sesuai investigasi petugas DLH Rabu 7/2/2024.
bersama staf Kecamatan Kedamean ditemukan bahwa:
1.berdasarkan informasi Kepala UPT SDN 211 Gresik. Pemotongan pohon dilakukan bulan 8/2023.atas dasar musyawarah komite dan RT setempat. tanpa izin DLH
2.14 pohon yang dipotong berada di RMJ ruas jalan Dawarblandong- Kedamean yang merupakan jalan Kabupaten.
Kadis DLH Sri Subaidah berikan Surat teguran 15/2/2024.dan sanksi kepada Kepala UPT SDN 211 Gresik Desa Tanjung Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik Nomor : 660/235/437/.75/2024 sifat penting
Sesuai pasal 13 peraturan Bupati Gresik Nomor 44 Tahun 2021 tetang perlindungan pohon menyatakan
bahwa setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam pasal 5 ayat(1), pasal 8 ayat (3) dan/atau pasal 9 ayat(1) dikenakan sanksi adminitrasi mengganti pohon sesuai ketetuan dalam pasal 10 ditambah 50%(lima puluh persen).
Berkaitan hal tersebut diatas, maka teguran dan sanksi diberikan kepada saudara agar tidak mengulangi lagi tidakan penebangan pohon di RMJ tanpa izin Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik.yang notabenya bertetangan dengan Peraturan UU yang berlaku diharap saudara dapat segera memenuhi sanksi berikut:
1.Menyediakan pohon pengganti dan/atau melakukan penanaman pohon pengganti diarea lokasi bekas ditebang sesuai arahan dari DLH dengan spesifikasi pohon seperti trembesi, pule, tabebuya, atau pohon jenis lainnya.sejumlah 810 batang pohon diameter 10 cm dan tinggi minimal 2,5 meter.
2.Membuat surat pernyataan secara sadar dan bermaterai untuk tidak lagi mengulangi tidakan serupa,paling lambat diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik pada tanggal 23/2/2024.
Adapun Suyitno Pengeksekusi 13 pohon
glodokan didepan SD Negeri 211 jalan Sawen saat dikonfirmasi Media.KOMPAS86 dkediamanya Senen 20/2/2024.mengatakan benar.kalau yang menebang 14 pohon itu dirinya.
“Tetapi atas perintah komite berinisial Tik dan Kepala UPT SDN 211 Sawen karena ada pembangunan pagar sebelah timur sekalian pembersihan dan dijanjikan diberi ongkos tetapi sampai sekarang belum dibayar.”kata Suyitno sudah lama Tik itu menyuruh tapi saya janjikan saja karena saya ragu pohon itu diruas jalan bukan dihalaman Sekolahan.”Terangnya.
Ynt