Kompas86.com
Bandung – Kegiatan Finalisasi Penyusunan Rekomendasi Hasil Pengawasan dan Pengendalian Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil digelar Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Rabu, (30/7/2025) di Bandung. Acara ini membahas hasil pemantauan di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, dan Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, serta dihadiri jajaran pimpinan dan pejabat teknis pusat maupun daerah.
Direktur Jenderal PPTR, Jonahar, menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum, serta sertipikasi pulau-pulau kecil untuk mencegah penguasaan ilegal oleh pihak asing.
“Indonesia memiliki lebih dari 17 ribu pulau, dan sekitar 13 ribu di antaranya adalah pulau kecil yang strategis. Sertipikasi penting untuk melindungi kedaulatan dan kepastian hukum,” tegasnya.
Maraknya pemberitaan mengenai praktik penjualan pulau-pulau kecil kepada pihak asing yang dilakukan secara terang-terangan maupun terselubung serta akses informasi yang semakin terbuka melalui media sosial turut mempercepat penyebaran isu ini. Hal ini menimbulkan kekhawatiran publik, serta menjadi sorotan internasional terkait aspek kedaulatan negara, keadilan sosial, dan perlindungan lingkungan.
Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Ariodilah Virgantara; Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Andi Renald; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat; para pejabat administrator di lingkungan Ditjen PPTR; Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Subang; Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat; Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat; serta para peserta Forum Group Discussion (FGD) yang hadir secara langsung maupun daring.
Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Kawasan Wilayah Tertentu (PHT, AFL, dan KWT), Andi Renald, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait isu strategis pengelolaan pulau-pulau kecil.
“Rekomendasi yang kita hasilkan harus memberi dampak nyata, bukan sekadar dokumen. Ini untuk menjaga kedaulatan, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Andi.
Ia memaparkan isu-isu yang dibahas, antara lain indikasi penjualan pulau kepada pihak asing, penguasaan tanah secara nominee (perwakilan atau pinjam nama), reklamasi tanpa izin, pertambangan ilegal, hingga ancaman abrasi.
Paparan teknis disampaikan oleh Kasubdit Pengendalian Hak Tanah, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Wilayah II, Sri Kuntjoro. Di Wakatobi, pengawasan mencakup 21.462 hektar yang meliputi Pulau Wangi-Wangi, Tomia, dan Tolandona. Dari 27 bidang yang dipantau, ditemukan 21 pelanggaran seperti penguasaan tanah oleh pihak asing, privatisasi berlebihan, dan pemanfaatan yang tidak sesuai izin. Sementara di Kepulauan Mentawai, pengawasan seluas 3.070 hektar pada tujuh pulau mengungkap 21 pelanggaran dari 24 bidang yang dipantau, dengan sebagian besar wilayah merupakan kawasan hutan sehingga memerlukan koordinasi dengan Kementerian Kehutanan.
“Akses menuju lokasi yang sulit tidak menghalangi kami melakukan pemantauan dan menyusun rekomendasi yang menjadi acuan penertiban,” jelas Kuntjoro.
Selain membahas hasil pengawasan, Jonahar juga memaparkan rencana penerapan pajak progresif bagi pemegang HGU di atas 100 ribu hektar serta percepatan penetapan tanah telantar dari 1,5 tahun menjadi 90 hari melalui revisi PP 20/2021. Kebijakan ini, menurutnya, bukan untuk mengambil alih tanah oleh negara, melainkan menertibkan pemanfaatan tanah agar produktif dan tidak menjadi sumber sengketa. Ditjen PPTR juga mendukung program revitalisasi tambak Pantura Jawa seluas 20.413 hektare yang dilaksanakan Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama pemerintah pusat dan daerah.
Kegiatan ini menghasilkan rekomendasi yang akan disampaikan kepada instansi terkait untuk segera ditindaklanjuti. Ditjen PPTR berkomitmen mengawal pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil agar tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan.
“Dengan pengawasan dan pengendalian yang optimal, kita dapat menjaga kedaulatan negara dan memastikan tanah serta ruang dimanfaatkan sebesarbesarnya untuk kemakmuran rakyat,” pungkas Jonahar.
Tim Penyebaran Informasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan RuangKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
Tim Publikasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/ditjenpptr
Instagram: instagram.com/ditjenpptr/
Fanpage facebook: facebook.com/DirektoratJenderalPPTR
Youtube: youtube.com/ditjenpptr