Kompas86.com
Direktorat Jenderal PPTR Kementerian ATR/BPN menggelar diskusi terbatas membahas strategi pengendalian dan pemanfaatan lahan, khususnya perkebunan kelapa sawit tanpa HGU, pada Rabu (18/6/2025). Kegiatan yang dipimpin Dirjen PPTR Jonahar ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid atas mandat Presiden untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8% melalui optimalisasi lahan idle.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen PPTR Jonahar menegaskan pentingnya penertiban terhadap pihak-pihak yang telah memanfaatkan tanah namun belum mendaftarkannya secara resmi. Ia juga menyoroti perlunya sinkronisasi data penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah (P4T) yang didukung oleh sistem informasi yang terintegrasi dan akurat.
Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi, Dwi Budi Martono, menyampaikan bahwa lahan-lahan tersebut diklasifikasi ke dalam tiga klaster, yaitu:
•Klaster 1: Tanah yang telah memiliki izin atau sertifikat, namun belum dimanfaatkan secara maksimal.
•Klaster 2: Tanah yang terindikasi terlantar berdasarkan database resmi.
•Klaster 3: Areal Penggunaan Lain (APL) yang belum terdaftar namun telah dimanfaatkan.
Ketiga klaster kini sedang dianalisis di tiga provinsi prioritas: Riau, Lampung, dan Sulawesi Tengah.
Data spasial disusun menggunakan Risk Based Inspection (RBI), Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP), peta topografi, serta informasi sekunder lainnya. Semua data disajikan dalam platform Geoportal Informasi Geospasial Tematik Pertanahan dan Ruang (IGT-PR). Sementara itu, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, menyoroti pentingnya legalitas tanah untuk menghindari kerugian pendapatan daerah.
Diskusi juga dihadiri oleh Sekretaris Ditjen PPTR, Ariodilah Virgantara; Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Aria Indra Purnama; Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Andi Renald; serta Direktur Penertiban Penguasaan, Pemilikan, dan Penggunaan Tanah, Sepyo Achanto.
Baca selengkapnya kunjungi: djpptr.atrbpn.go.id
#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang #KementerianATRBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya