Kompas86.com
Jakarta – Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar menggelar rapat evaluasi pengendalian tanah terindikasi telantar bersama Kantor Wilayah BPN dari tiga provinsi yaitu Nusa Tenggara Timur, Riau, dan Bengkulu. Rapat dipimpin oleh Direktur Jenderal PPTR, Jonahar, dan dihadiri oleh seluruh pejabat eselon II, yakni Sekretaris Ditjen PPTR, Ariodilah Virgantara; Direktur Penertiban Penguasaan, Pemilikan dan Penggunaan Tanah, Sepyo Achanto; Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Aria Indra Purnama; Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto serta Tenaga Ahli, Adi Darmawan.
Dalam pemaparannya, Kepala Kanwil BPN Provinsi Nusa Tenggara Timur, Fransiska Vivi Ganggas, menyampaikan perkembangan pemanfaatan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Ade Agro Industri di Desa Kadumbul, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur. Lahan seluas 847 hektar yang awalnya diperuntukkan untuk budidaya kapas telah dialihfungsikan menjadi lahan pertanian berbagai komoditas seperti jagung, bawang merah, kopi, dan sukun sejak tahun 2018. Namun, Fransiska mengakui bahwa pengelolaan lahan tidak selalu optimal karena kendala curah hujan, ketersediaan air, dan gangguan dari oknum masyarakat. Selain itu, sejak 2018 tidak ditemukan keterlibatan kelompok tani, meskipun ada perjanjian kerja sama antara pemegang HGU dengan petani lokal.
Menanggapi hal tersebut, Dirjen PPTR Jonahar menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap peruntukan awal pemberian hak atas tanah.
“Penggunaan lahan harus sesuai dengan izin. Kalau awalnya untuk kapas lalu digunakan untuk jagung atau tanaman lain, maka harus ada izin dari Menteri. Kalau tidak ada izin, maka akan kami masukkan ke dalam database tanah telantar,” tegas Jonahar dalam rapat.
Ia juga meminta agar Kanwil BPN NTT segera melakukan inventarisasi dan identifikasi di lapangan.
“Bu Kanwil, pertama-tama harus turun ke lapangan dulu, lakukan inventarisasi dan identifikasi, setelah itu baru dilaporkan. Kalau memang tidak sesuai dan tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya, kami ambil Kembali,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau, Nurhadi Putra, memaparkan kondisi lahan eks HGU seluas lebih dari 6.000 hektar di Pulau Mendol, yang telah ditetapkan sebagai tanah telantar melalui SK Menteri ATR/BPN pada Januari 2023. Saat ini, sebagian lahan digunakan masyarakat secara informal dan sebagian besar ditumbuhi semak. Pemerintah daerah berharap lahan ini dapat dialokasikan untuk program ketahanan pangan.
Jonahar menyambut baik rencana tersebut dan meminta agar dilakukan analisis teknis dan pemetaan luas lahan potensial untuk pangan. “Kalau bisa, besok saya mau menghadap ke Pak Menteri. Jadi konsep pengembangan lahan ini harus jelas, berapa yang benar-benar bisa digunakan untuk ketahanan pangan,” katanya.
Dalam sesi terakhir, Kepala Kanwil BPN Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin menjelaskan bahwa HGU PT Agro Muko seluas sekitar 4.911 hektar telah diperpanjang pada 2022. Namun, terdapat sekitar 9.000 hektar lahan yang tidak diperpanjang karena masuk dalam kawasan hutan, meski masih digunakan untuk perkebunan kelapa sawit.
Jonahar menyatakan bahwa penggunaan HGU aktif tidak bermasalah, namun pemanfaatan di luar HGU harus dipastikan legal dan sesuai tata ruang.
“Artinya secara HGU dia tidak telantar, tapi kita harus pastikan seluruh penggunaan berada dalam batas yang legal,” katanya.
Menutup rapat, Direktur Penertiban Penguasaan, Pemilikan dan Penggunaan Tanah, Sepyo Achanto menekankan bahwa langkah awal pengendalian tanah telantar adalah inventarisasi lapangan yang bisa dilakukan langsung oleh Kanwil melalui surat tugas.
Jonahar menambahkan bahwa proses pengambilalihan tanah oleh negara akan dilakukan lebih cepat seiring rencana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021.
“Kita revisi, dan harapannya dalam tiga bulan prosesnya sudah selesai. Kalau tidak bergerak, negara yang akan ambil alih,” pungkasnya.
Tim Penyebaran Informasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
Twitter: twitter.com/ditjenpptr
Instagram: instagram.com/ditjenpptr/
Fanpage Facebook: facebook.com/DirektoratJenderalPPTR
Youtube: youtube.com/ditjenpptr
Situs: djpptr.atrbpn.go.id