Ditjen PPTR Bersama Ditjen Tata Ruang Bahas Pembatalan dan Pencabutan Kegiatan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

banner 468x60

Kompas86.com
Jakarta – Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) bersama Direktorat Jenderal Tata Ruang menggelar rapat pimpinan membahas urgensi serta mekanisme pencabutan dan pembatalan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), terutama dalam kasus-kasus yang menimbulkan dampak signifikan terhadap ruang.

Rapat dipimpin oleh Direktur Jenderal PPTR, Jonahar, dan Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, Sekretaris Ditjen PPTR, Ariodilah Virgantara, Sekretaris Ditjen Tata Ruang Reny Windyawati, serta dihadiri pejabat struktural dari kedua direktorat.

Dalam paparannya, Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang, Prasetyo Wiranto, menekankan bahwa pembatalan KKPR dapat dilakukan apabila dokumen diperoleh melalui prosedur yang tidak sah, seperti pemalsuan data pemohon atau ketidaksesuaian lokasi. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 13 Tahun 2021, di mana pembatalan juga bisa diberlakukan apabila KKPR menimbulkan dampak sosial, keamanan, lingkungan, atau gangguan terhadap objek vital nasional.

Sementara itu, pencabutan KKPR dilakukan apabila kegiatan pemanfaatan ruang yang berjalan tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam KKPR. Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Aria Indra Purnama, menyatakan bahwa pencabutan adalah bagian dari sanksi administrasi yang dapat dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang.

Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, menyampaikan bahwa perlu ada mekanisme resmi berupa pengaduan masyarakat kepada Menteri ATR/BPN yang kemudian didisposisikan kepada Ditjen PPTR untuk dilakukan penilaian. Hasil penilaian ini menjadi dasar rekomendasi pencabutan atau pembatalan kepada Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) selaku pihak yang menandatangani KKPR melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Rapat juga menyoroti pentingnya harmonisasi sistem OSS dengan database KKPR milik Ditjen PPTR guna menghindari ketidaksesuaian data dan prosedur. Proses formal pembatalan atau pencabutan akan dibuat melalui nota dinas dari Ditjen PPTR yang diteruskan kepada Menteri ATR/Kepala BPN dan tembusan kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM.

“Pembatalan dilakukan jika dokumen diperoleh secara tidak sah, sedangkan pencabutan dilakukan jika pemanfaatannya menyimpang. Keduanya tetap harus diawali dengan laporan atau pengaduan resmi,” tegas Jonahar.

Rapat ini menjadi langkah strategis dalam penguatan pengendalian dan penertiban pemanfaatan ruang dan tata kelola KKPR agar lebih akuntabel, tepat prosedur, dan tidak menimbulkan konflik spasial di kemudian hari.

Tim Penyebaran Informasi, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

#DitjenPPTR
#PengendaliandanPenertibanTanahdanRuang
#KementerianATRBPN
#ATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Twitter: twitter.com/ditjenpptr
Instagram: instagram.com/ditjenpptr/
Fanpage Facebook: facebook.com/DirektoratJenderalPPTR
Youtube: youtube.com/ditjenpptr
Situs: djpptr.atrbpn.go.id

Pos terkait